Dugaan Pembangunan Royal Urban Tak Kantongi Ijin, Pegiat Lingkungan Pertanyakan Legalitasnya
Ex-pose.net, Bogor – Pembangunan resort mewah di kawasan pertanian, Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor menjadi sorotan. Pasalnya, proyek tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah. Namun aktivitas konstruksi proyek tersebut terus berjalan.
Sejumlah warga dan pegiat lingkungan mempertanyakan legalitas pembangunan Royal Urban dan Sejati Camp. Mereka menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan serta potensi pelanggaran tata ruang wilayah.
“Kami tidak melihat adanya papan izin mendirikan bangunan (IMB) di lokasi proyek, padahal aktivitas pembangunan sudah berlangsung cukup lama,” ujar pegiat lingkungan Alvin melalui pesan singkat Whatsapp pada Selasa (11/3/2025).
Ia berharap pemerintah bertindak cepat untuk memastikan proyek pembangunan tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami khawatir jika dibiarkan nantinya pembangunan ini dapat merusak lingkungan dan menciptakan masalah sosial di kawasan itu yang selama ini menjadi mata pemencarian bagi petani disana,” kata Alvin.
“Apalagi beberapa waktu lalu kami mendapatkan informasi ada kecelakaan di Royal Urban (tertimbun-red) menimpa pekerja yang juga warga disana. Jadi Pemerintah dan pihak terkait diharapkan segera memberikan kejelasan mengenai status proyek ini agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” sambungnya
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Teuku Mulya mengatakan akan mengecek terhadap status perizinan pembangunan tersebut.
“Kami akan mengecek verifikasi perizinannya. Jika terbukti tidak sesuai aturan, kami akan mengambil tindakan tegas,” katanya.
Teuku Mulya mengaku mendukung terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang berfokus pada pengembalian tata ruang sesuai peruntukan aslinya.
“Kami sangat mendukung langkah Bapak Gubernur dalam mengembalikan tata ruang agar lebih tertata dan berkelanjutan. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan, menghindari banjir, serta mempertahankan kawasan hijau dan lahan pertanian produktif,” ujarnya.
Untuk diketahui, Dedi Mulyadi menegaskan, tidak hanya akan berhenti pada penertiban atas tempat wisata, Hibisc Fantasy Puncak (Hibisc) yang diduga dibangun tak sesuai izin yang diberikan pemerintah daerah (Pemda) setempat.
Pengembalian kawasan hijau di Puncak, Bogor, Dedi menegaskan juga akan konsisten membongkar bangunan-bangunan yang berada di daerah resapan air dan kawasan hijau
“Kita kembalikan lagi ke fungsi awalnya, daerah-daerah resapan dan tata ruangnya nanti kita evaluasi,” ujarnya dikutip dalam video unggahannya di akun Instagram pribadinya pada Senin (10/3/2025).
Sebelumnya, pihak Royal Urban melalui WhatsApp tidak memberikan komentar terkait dugaan pelanggaran ini.
Penulis: Refer
Editor: Rieke