EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
JAKARTA, 26 Februari 2026 — Perjanjian dagang AS–Indonesia menjadi sorotan dalam forum tokoh pers dan konstituen di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (26/2/2026). Diskusi membahas dampak kesepakatan perdagangan terhadap sektor digital, penyiaran, hingga keberlangsungan industri media nasional di tengah tekanan ekonomi dan ketidakpastian global.
Pers dan Sejarah Kebangsaan
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan pers Indonesia tidak bisa dilepaskan dari perjalanan republik. Menurutnya, sejak awal kemerdekaan, pers berperan sebagai pengawal perjuangan sekaligus pembangun kesadaran publik.
Ia menyebut pers sebagai elemen penting dalam pembentukan peradaban bangsa. Dalam dinamika ketatanegaraan modern, memang terjadi spesialisasi peran, namun fungsi utama pers tetap sebagai ruang refleksi publik terhadap realitas sosial dan pemerintahan.
Komaruddin mengibaratkan pers sebagai cermin. Ketika realitas sosial tidak baik, pantulan yang muncul pun terlihat suram. Pers, kata dia, tidak boleh disalahkan atas realitas yang dipantulkannya.
Defisit APBN dan Kekhawatiran Ekonomi
Dalam forum tersebut, Komaruddin juga menyinggung kondisi fiskal negara. Ia mengutip data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Januari yang mencatat defisit Rp56 triliun. Belanja negara meningkat, sementara pemasukan mengalami tekanan.
Menurutnya, ketidakseimbangan antara pendapatan dan pengeluaran dapat berujung pada persoalan serius jika tidak segera dikendalikan. Ia mengingatkan pengalaman krisis 1998 saat Indonesia harus bergantung pada lembaga internasional seperti International Monetary Fund.
Situasi fiskal yang tidak sehat, lanjutnya, akan berdampak pada suasana sosial-psikologis masyarakat. Publik bisa kehilangan optimisme jika terus-menerus disuguhi realitas ekonomi yang negatif.
Pers sebagai Kekuatan Independen
Tokoh pers senior Bagir Manan melihat isu ini dari perspektif struktur kekuasaan. Ia menyinggung konsep pers sebagai the fourth estate—kekuatan keempat setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
“Kita sering diperkenalkan dengan istilah pers sebagai the fourth estate, kekuatan keempat setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif,” ujarnya.
Namun Bagir menegaskan, pers seharusnya tidak menjadi bagian dari suprastruktur kekuasaan. Ia memandang pers sebagai entitas yang berdiri sendiri, terpisah dari kepentingan politik.
Menjaga Jarak dari Kekuasaan
Menurutnya, independensi adalah fondasi utama agar pers dapat menjalankan fungsi kontrol sosial. Pers harus mampu berpartisipasi, mengawasi, bahkan melakukan kritik tanpa terjebak kolaborasi yang menggerus prinsip independensi.
Pertanyaan mendasar yang ia ajukan adalah apakah pers saat ini masih menyadari posisinya sebagai kekuatan di luar sistem kekuasaan.
Pasal Digital dalam RTA Jadi Sorotan
Wartawan senior Uni Lubis mengungkapkan bahwa isu Regional Trade Agreement (RTA) Indonesia–Amerika Serikat menjadi perhatian kalangan pemimpin redaksi. Dalam pertemuan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, isu tersebut mendominasi diskusi.
Pemerintah disebut berargumen bahwa memiliki RTA lebih baik dibandingkan tanpa kesepakatan sama sekali. Hal ini dikaitkan dengan kebijakan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang memiliki klausul tarif tambahan hingga 50 persen.
Layanan Digital Paling Sulit Direnegosiasi
Uni menilai pasal layanan digital menjadi bagian paling krusial dan sulit dinegosiasikan ulang. Isu digital service bahkan disebut menjadi perhatian langsung Gedung Putih.
Menurutnya, jika renegosiasi dilakukan, pasal digital harus tetap menjadi prioritas perbaikan demi melindungi kepentingan nasional, termasuk industri media.
Ancaman terhadap Industri Media Nasional
Uni juga menyoroti penurunan pendapatan media nasional. Kerja sama platform digital seperti Google melalui program Showcase dinilai belum menjangkau banyak perusahaan media.
Pendapatan menurun sementara biaya operasional tetap atau meningkat. Kondisi ini memicu gelombang efisiensi hingga pemutusan hubungan kerja di sejumlah perusahaan media.
“Karena ini menyangkut kepentingan besar media dan penyiaran, Dewan Pers sebaiknya diundang. Banyak menteri lain bahkan tidak dilibatkan dalam tahap akhir negosiasi, sehingga penting ada forum yang benar-benar terbuka,” ujarnya.
Ia mendorong kehadiran negara untuk memastikan keberlanjutan industri pers nasional. Dalam waktu dekat, Menteri Koordinator Perekonomian dijadwalkan mengundang pemimpin redaksi membahas isu tersebut. Forum Pemred dan AMSI disebut tengah menyiapkan usulan solusi, termasuk kebijakan yang dapat menekan biaya operasional media.
Pertemuan di Gedung Dewan Pers menjadi momentum refleksi. Di tengah tekanan ekonomi dan dinamika global, pers Indonesia menghadapi ujian ganda: menjaga independensi sekaligus bertahan secara ekonomi dalam lanskap digital yang semakin kompetitif.
Sumber berita ini diambil dari situs Dewan Pers : Tokoh Pers Soroti Perjanjian Dagang AS–Indonesia
Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.
Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.
Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.
Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.
Perjanjian Dagang AS–Indonesia Disorot Tokoh Pers
Oleh: FAAL Redaksi | 22:32 WIB, 2 Maret 2026
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.













