MATARAM, 30 AGUSTUS 2025 – Gedung DPRD NTB Dibakar Massa Aksi : Ribuan massa aksi membakar Gedung DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu siang (30/8/2025), setelah sebelumnya melakukan aksi di depan Mapolda NTB.
Massa Kuasai Gedung DPRD
Pada pukul 12.30 Wita, ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB bergerak menuju Gedung DPRD NTB. Aparat yang berjaga di lokasi tidak mampu menahan arus massa, sehingga pagar gedung berhasil dijebol. Pukul 13.00 Wita, demonstran mulai merangsek masuk ke ruang paripurna.
REKOMENDASI ARTIKEL : Layanan Lalu Lintas Tetap Normal Usai Gedung Bapenda DKI Terbakar
Aksi Pembakaran dan Penjarahan
Setelah masuk, massa membakar kursi dan melemparkannya ke dalam ruang Paripurna sebelah timur. Api dengan cepat membesar hingga merembet ke bagian atap gedung. Pukul 13.30 Wita, asap hitam pekat membubung tinggi dari kompleks DPRD. Selain membakar gedung, massa juga dilaporkan menjarah inventaris kantor, termasuk perangkat elektronik dan dokumen.
Polisi Lepas Gas Air Mata
Polisi yang semula bertahan tanpa tindakan akhirnya melepaskan gas air mata ketika kobaran api kian tak terkendali. Massa pun berhamburan ke berbagai penjuru, namun sebagian tetap bertahan sambil meneriakkan yel-yel perlawanan. Situasi di lokasi sempat kacau, dengan banyak warga berusaha menjauh dari titik kericuhan untuk menghindari dampak gas air mata.
Enam Tuntutan Massa
Dalam orasinya, Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB menyuarakan enam tuntutan utama:
1. Menolak RUU KUHAP yang dinilai melegitimasi tindakan represif aparat.
2. Mendesak Polri membuka transparansi kasus penabrakan ojek online.
3. Menuntut pencopotan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
4. Menolak berbagai kebijakan yang dianggap merugikan rakyat.
5. Mendesak pemerintah mengembalikan fungsi anggaran untuk pendidikan dan kesehatan.
6. Mengecam praktik impunitas aparat dalam berbagai kasus pelanggaran HAM.
REKOMENDASI ARTIKEL : Data Pajak DKI Aman Usai Kebakaran Gedung Bapenda
Respons dan Kondisi Terkini
Aksi besar ini disebut sebagai respons atas kegaduhan politik di tingkat pusat. Hingga berita ini diturunkan, aparat keamanan masih melakukan penjagaan ketat di sekitar Gedung DPRD NTB. Situasi di lokasi belum sepenuhnya kondusif, dengan sisa api masih terlihat di beberapa bagian gedung dan massa masih bertahan di sekitar kawasan.
Penulis: Falfiano
Editor: FA Redaksi
Sumber Berita: Hasil kompilasi dari laporan lapangan dan sumber kredibel daring.
Demo Jogja Ricuh, Sultan Turun ke Mapolda DIY di Tengah Gas Air Mata
Kebakaran DPRD Makassar Tewaskan 3 Orang dalam Aksi Rusuh Demo
Demonstrasi Memanas, Merebak ke Beberapa Kota
Artikel ini terkait dengan konten :
- Diskar PB Kota Bandung Pastikan Api di Gedung DPRD Jabar Telah Padam
- Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Garut Dadan Wandiansyah Tunjukkan Kesederhanaan di Tengah Kesibukan Rapat
- Soroti Mobil Dinas hingga Pokir, Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Minta Mahasiswa Serahkan Bukti Lengkap
- Peresmian Gedung Koramil Tamansari-Dramaga, Sastra Winara: Perkuat Keamanan dan Dorong Investasi
- Kebakaran DPRD Makassar Tewaskan 3 Orang dalam Aksi Rusuh Demo
EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Ikuti rangkuman peristiwa harian dan pembaruan kebijakan publik secara real-time melalui kanal pilar kami:
- Berita Utama Terkini Daerah Nasional Internasional Rangkuman komprehensif peristiwa penting di Indonesia dan global.
- Headline News Update Berita Utama Laporan kilat berita viral dan sorotan utama redaksi hari ini.
- Update Berita Terbaru Setiap Hari Informasi berkala yang diperbarui konsisten setiap waktu untuk referensi Anda.
- Berita Hari Ini Terkini dan Terpercaya Dinamika terkini langsung dari tempat kejadian secara real-time.
Gedung DPRD NTB Dibakar Massa Aksi, Polisi Lepas Gas Air Mata
Oleh: Redaksi Alfiano | 14:15 WIB, 30 Agustus 2025
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.







