EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Hak Jawab SDN Cijujung 02 Kp. Cijujung, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Hak Jawab SDN Cijujung 02 Sukaraja Bantah Dugaan Pungli, Pihak Sekolah Memberikan Klarifikasi
SUKARAJA, 23 FEBRUARI 2026 — SD Negeri Cijujung 02 Sukaraja menyampaikan hak jawab resmi atas pemberitaan dugaan pungutan liar yang terbit pada 13 Februari 2026. Kepala sekolah Rosanti Hasanah menegaskan tidak ada pungli di lingkungan sekolah, dan dana yang dipersoalkan merupakan sumbangan sukarela hasil musyawarah komite dan orang tua murid untuk perbaikan jalur sanitasi.
Latar Belakang Hak Jawab
Hak jawab ini disampaikan sebagai tanggapan atas pemberitaan yang dimuat portal ex-pose.net berjudul “Komite SDN Cijujung 02 Sukaraja Disorot BPI KPNPA RI” yang dipublikasikan pada 13 Februari 2026.
Berita tersebut dapat diakses melalui tautan berikut:
https://ex-pose.net/komite-sdn-cijujung-02-sukaraja-disorot-bpi-kpnpa-ri/
Kepala SD Negeri Cijujung 02 Sukaraja, Rosanti Hasanah, menyatakan pihak sekolah menghormati fungsi kontrol sosial pers, namun merasa perlu memberikan klarifikasi agar informasi yang berkembang di masyarakat menjadi utuh dan berimbang.
Klarifikasi Soal Dugaan Pungutan
Hasil Musyawarah Komite dan Orang Tua
Rosanti menjelaskan bahwa nominal yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut merupakan hasil musyawarah komite sekolah bersama orang tua murid pada Desember 2025. Pertemuan itu membahas kebutuhan perbaikan dan pembangunan jalur sanitasi di depan pagar sekolah. Menurutnya, tidak ada kebijakan sekolah yang mewajibkan pembayaran tertentu kepada peserta didik.
“Kesepakatan tersebut murni hasil musyawarah dan ditujukan untuk kebutuhan keamanan siswa,” jelasnya dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi.
Tujuan Perbaikan Jalur Sanitasi
Jalur sanitasi yang berada tepat di depan pagar sekolah selama ini kerap dijadikan titik turun-naik (drop off) orang tua saat mengantar dan menjemput anak. Kondisi saluran yang terbuka dinilai berisiko membahayakan keselamatan siswa.
Pihak sekolah dan komite kemudian berinisiatif melakukan penutupan bagian atas saluran tanpa mengubah fungsi fasilitas umum tersebut. Langkah tersebut diambil sebagai upaya preventif demi keselamatan peserta didik.
Mekanisme Pengelolaan Dana
Sistem Sumbangan Sukarela
Dalam hak jawabnya, pihak sekolah menegaskan bahwa pengelolaan dana sepenuhnya dilakukan oleh komite sekolah. Mulai dari pengumpulan, pelaksanaan pekerjaan, hingga pelaporan keuangan berada di bawah tanggung jawab komite.
Dana dihimpun melalui sistem sumbangan keropak atau kotak infaq. Dengan sistem tersebut, sumbangan bersifat sukarela tanpa adanya paksaan ataupun sanksi bagi pihak yang tidak berpartisipasi.
Rosanti juga menyampaikan bahwa selain orang tua murid, kepala sekolah, guru-guru, serta RT setempat turut memberikan kontribusi. Hal ini karena jalur sanitasi tersebut merupakan fasilitas umum yang juga digunakan masyarakat sekitar.
Transparansi dan Pelaporan
Komite sekolah, lanjutnya, menyampaikan laporan penggunaan dana kepada pihak terkait sebagai bentuk transparansi. Pihak sekolah memastikan tidak ada pengelolaan dana yang dilakukan secara sepihak oleh institusi sekolah.
Landasan Regulasi Pendidikan
Dalam klarifikasinya, SD Negeri Cijujung 02 merujuk pada sejumlah ketentuan hukum yang berlaku.
1. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Regulasi ini mengatur bahwa komite sekolah dapat menghimpun sumbangan untuk peningkatan mutu layanan pendidikan sepanjang bersifat sukarela dan tidak mengikat.
2. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa sumbangan tidak boleh bersifat wajib, tidak ditentukan nominalnya, serta tidak disertai tekanan atau diskriminasi.
Pihak sekolah menilai mekanisme yang dilakukan telah sesuai dengan kedua regulasi tersebut karena tidak terdapat unsur pemaksaan maupun kewajiban pembayaran.
Komitmen terhadap Keterbukaan
Meski membantah adanya pungutan liar, pihak sekolah menyatakan tetap membuka ruang dialog bagi orang tua murid maupun masyarakat yang memiliki aspirasi atau masukan.
“Kami terbuka terhadap kritik dan saran demi perbaikan dan pengembangan kelembagaan sekolah ke depan,” ujar Rosanti.
Sekolah berharap hak jawab ini dapat dimuat secara utuh dan proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Penegasan Akhir
Melalui hak jawab ini, SD Negeri Cijujung 02 Sukaraja menegaskan bahwa perbaikan jalur sanitasi dilakukan semata-mata untuk meningkatkan keamanan siswa. Dana yang digunakan merupakan sumbangan sukarela hasil musyawarah komite dan orang tua murid, serta dikelola sepenuhnya oleh komite sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak sekolah berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
Tim Redaksi
Untuk Isi Surat Hak Jawab yang utuh bisa dilihat disini : Ini Hak Jawab Kepsek SDN Cijujung 02 Sukaraja Soal Komite Sekolah Disorot










