scrol kebawah untuk membaca
AgrariaBerita UtamaKasus Hukum

BPI KPNPA RI Soroti Dugaan Penguasaan Lahan dan Pungutan Liar oleh LPRI Bogor Raya

×

BPI KPNPA RI Soroti Dugaan Penguasaan Lahan dan Pungutan Liar oleh LPRI Bogor Raya

Sebarkan artikel ini

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

BPI KPNPA RI Soroti Dugaan Penguasaan Lahan dan Pungutan Liar oleh LPRI Bogor Raya Jabar.ex-pose.net, Bogor – Ketua RW 013 di Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Nanang menyampaikan bahwa sejumlah petani meminta perlindungan hukum
BPI KPNPA RI Soroti Dugaan Penguasaan Lahan dan Pungutan Liar oleh LPRI Bogor Raya Jabar.ex-pose.net, Bogor – Ketua RW 013 di Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Nanang menyampaikan bahwa sejumlah petani meminta perlindungan hukum

BPI KPNPA RI Soroti Dugaan Penguasaan Lahan dan Pungutan Liar oleh LPRI Bogor Raya

Jabar.ex-pose.net, Bogor – Ketua RW 013 di Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Nanang menyampaikan bahwa sejumlah petani meminta perlindungan hukum dengan dugaan merasa ditipu oleh LPRI Bogor Raya yang selama ini mendampingi mereka dalam sengketa lahan.

“Kasus ini bermula ketika Odih melakukan penggarapan lahan milik Mansyur tanpa ijin tertulis atau kesepakatan lisan karena diduga atas arahan LPRI Bogor Raya,” ujarnya saat ditemui di Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor pada Jumat (16/05/2025).

Artikel Berita Lainya  Kebijakan Langkah Strategis TNI, Kunci Suksesnya Pemilu 2024

Nanang menjelaskan, lahan tersebut telah dialihkan kepada pihak lain, namun Odih tetap menggarap tanpa persetujuan pemilik baru.

“Hal ini memicu konflik kepentingan antara pemilik awal, pembeli baru, dan penggarap,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menyoroti dugaan LPRI Bogor Raya melakukan penguasaan lahan secara sepihak.

“Penggarapan lahan tanpa ijin ini berpotensi melanggar Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa ijin dan Pasal 385 KUHP terkait penyerobotan lahan,” tegas Direktur pengaduan masyarakat dan Kominfo (PMK) BPI KPNPA RI, Ahmad Fauzi di Bogor pada Jumat (16/05/25).

“Apalagi dugaan meminta uang kepada petani mendirikan saung untuk tempat tinggal Ketua Intelegen dan Investigasi LPRI Bogor Raya. Serta bambu yang digunakan diduga diperoleh secara tidak sah,” sambungnya.

Selain itu, LSM tersebut diduga menarik uang kas dari hasil panen petani tanpa ada kejelasan penggunaannya.

“Dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh LSM tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum karena melibatkan penguasaan lahan tanpa hak serta adanya dugaan pungutan liar dari pungutan uang kas hasil panen petani,” ujarnya.

Pihak BPI KPNPA RI mendesak adanya tindakan tegas agar permasalahan ini tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut di masyarakat.

“Kami menyoroti dugaan pungutan uang kas tersebut. Kami minta pihak kepolisian diharapkan segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan pungutan tersebut,” kata Fauzi.

Ia menambahkan, informasi yang dihimpun, petani merasa ditekan dengan dugaan ancaman denda sebesar Rp1 miliar jika mencabut kuasa dari LSM tersebut.

“Namun, para petani mengaku tidak pernah menerima surat kuasa resmi dari LPRI Bogor Raya,” ujar Fauzi.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, Ketua LPRI Bogor Raya, Puguh Kuswanto mengatakan bisa membuat berita di media milik nya

“Saya bisa buat dimedia sendiri beritanya,” ucapnya melalui pesan singkat Whatsapp.

Untuk diketahui, kronologi permasalahan pada tahun 2005 petani telah over alih garapan lahan di Blok Pancawati RW 013.

Kemudian tahun 2012 ada penertiban dengan petani membuat surat perjanjian sewa lahan dengan hak pinjam diberikan kepada petani.

Artikel Berita Lainya  Pembukaan Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja Kab.Bogor

Lalu tahun 2016 sertifikat redistribusi terbit dengan nama petani, meski lahan sudah dialihkan yang sebelumnya pada tahun 2015 petani diberikan biaya kerohiman.

Pada tahun 2022-2024: lahan over alih garapan ke pembeli baru, namun LPRI Bogor Raya tetap mendampingi petani untuk terus menggarap dan walaupun lahan tersebut milik oranglain.

Tahun 2023-2025: LPRI Bogor Raya mendirikan tempat tinggal dan terus menggarap lahan.

 

Penulis: Andre

Editor: Refer

 

 

Fingerprint: EXPOSE NET - News-21169
🔥 Pusat Berita Expose.net

Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.

Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.

Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.

Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.

BPI KPNPA RI Soroti Dugaan Penguasaan Lahan dan Pungutan Liar oleh LPRI Bogor Raya

Oleh: rieke | 14:37 WIB, 16 Mei 2025

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

Translate »

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.

BPI KPNPA RI Soroti Dugaan Penguasaan Lahan dan Pungutan Liar oleh LPRI Bogor Raya Jabar.ex-pose.net, Bogor - Ketua RW 013 di Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Nanang menyampaikan bahwa sejumlah petani meminta perlindungan hukum
BPI KPNPA RI Soroti Dugaan Penguasaan Lahan dan Pungutan Liar oleh LPRI Bogor Raya Jabar.ex-pose.net, Bogor - Ketua RW 013 di Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Nanang menyampaikan bahwa sejumlah petani meminta perlindungan hukum