scrol kebawah untuk membaca
BeritaBerita Utama

Indo Gadai Diduga Abai Lindungi Data Pribadi Nasabah, Terancam Jerat Pidana

×

Indo Gadai Diduga Abai Lindungi Data Pribadi Nasabah, Terancam Jerat Pidana

Sebarkan artikel ini
India Serang Pakistan dan Kashmir , 9 Titik Target Utama

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

Indo Gadai Diduga Abai Lindungi Data Pribadi Nasabah, Terancam Jerat Pidana Jabar.ex-pose.net, Bogor – Praktik kelalaian dalam perlindungan data pribadi kembali mencuat. Kali ini, Indo Gadai diduga melakukan pelanggaran serius setelah seorang konsumen berinisial AS
Indo Gadai Diduga Abai Lindungi Data Pribadi Nasabah, Terancam Jerat Pidana Jabar.ex-pose.net, Bogor – Praktik kelalaian dalam perlindungan data pribadi kembali mencuat. Kali ini, Indo Gadai diduga melakukan pelanggaran serius setelah seorang konsumen berinisial AS

Indo Gadai Diduga Abai Lindungi Data Pribadi Nasabah, Terancam Jerat Pidana

Jabar.ex-pose.net, Bogor – Praktik kelalaian dalam perlindungan data pribadi kembali mencuat. Kali ini, Indo Gadai diduga melakukan pelanggaran serius setelah seorang konsumen berinisial AS menemukan bahwa akun pribadinya masih terhubung di perangkat Samsung S22 Ultra yang telah dinyatakan hangus dalam proses gadai.

AS mengatakan, ponsel tersebut yang sebelumnya digadaikan melalui salah satu cabang Indo Gadai di Kabupaten Bogor, seharusnya mengikuti protokol penghapusan data sesuai standar keamanan.

Artikel Berita Lainya  Wilson Lalengke: Take Down Berita Adalah Kejahatan Jurnalistik

“Namun faktanya, perangkat tetap terhubung ke akun pribadi milik A, termasuk mekanisme verifikasi dua langkah yang melibatkan email pribadi,” A dalam keterangannya, Rabu (30/4/2025).

“Ini bukti nyata kelalaian. Data pribadi saya tetap tertinggal di perangkat yang seharusnya sudah diputuskan sepenuhnya dari saya,” sambungnya.

Ia mengaku, akan membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta pihak Kepolisian.

“Tindakan Indogadai ini melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Ini bukan hanya kelalaian administratif, tetapi bisa masuk ke dalam pelanggaran hukum pidana,” tegas AS.

Artikel Berita Lainya  Komunitas Pencinta Binatang Indonesia Gandeng Nuswantara Justice Law Firm Laporkan Oknum Mini Zoo di Pamoyanan

Sementara itu, praktisi hukum Hendry Yosodiningrat mengatakan bahwa perlindungan data pribadi Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi mengatur bahwa setiap pengendali data.

“Dalam hal ini adalah pihak yang mengelola barang gadai seperti Indo Gadai, wajib memastikan bahwa data pribadi yang mereka kelola dijaga dengan baik dan dihapus atau diputuskan dengan benar saat data tersebut tidak lagi diperlukan atau telah berpindah tangan,” ucapnya.

Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, bahkan pidana, tergantung pada tingkat kesalahan dan dampak yang timbul akibat kebocoran data pribadi.

“Setiap pengendali data yang tidak melakukan upaya maksimal untuk mengamankan dan menghapus data pribadi yang sudah tidak digunakan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar seorang praktisi hukum yang tidak ingin disebutkan namanya.

Artikel Berita Lainya  Pemerintah tetapkan PPKM Level 3 Jabodetabek-Bandung Raya

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Indo Gadai belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.

 

Penulis: Refer

Editor: Ferra

Fingerprint: EXPOSE NET - News-21160
🔥 Pusat Berita Expose.net

Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.

Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.

Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.

Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.

Indo Gadai Diduga Abai Lindungi Data Pribadi Nasabah, Terancam Jerat Pidana

Oleh: rieke | 16:08 WIB, 30 April 2025

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

Translate »

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.

Indo Gadai Diduga Abai Lindungi Data Pribadi Nasabah, Terancam Jerat Pidana Jabar.ex-pose.net, Bogor – Praktik kelalaian dalam perlindungan data pribadi kembali mencuat. Kali ini, Indo Gadai diduga melakukan pelanggaran serius setelah seorang konsumen berinisial AS
Indo Gadai Diduga Abai Lindungi Data Pribadi Nasabah, Terancam Jerat Pidana Jabar.ex-pose.net, Bogor – Praktik kelalaian dalam perlindungan data pribadi kembali mencuat. Kali ini, Indo Gadai diduga melakukan pelanggaran serius setelah seorang konsumen berinisial AS