Jabarkan Tupoksi, Pangkalan Bakamla Batam Sinergis Nelayan Sekitar
WBN, Batam – Perkuat sinergi dengan nelayan sekitar, Pangkalan Bakamla Batam laksanakan sosialisasi tugas pokok dan fungsi Bakamla dalam menjaga keamanan dan keselamatan laut, Jumat (9/9/2022).
Hadir puluhan nelayan sekitar, Kolonel Dudik Kuswoyo jabarkan Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Bakamla RI yang kaitannya erat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang keamanan, keselamatan dan penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yuridiksi Indonesia terkhusus tupoksi Pangkalan Bakamla Batam.
Pada kesempatan yang sama, sebagai pucuk pimpinan baru Pangkalan Bakamla Batam menyampaikan Nomer Kontak Hotline Pangkalan Bakamla kepada para nelayan untuk sewaktu-waktu bisa dihubungi.
“Besar harapan komunikasi terus terjalin dan nelayan dapat memberikan informasi apabila mendapati tindak kejahatan di laut, tindakan kesewenangan aparat khusunya Bakamla dan juga informasi kecelakaan di laut,” kata Kolonel Bakamla Dudik Kuswoyo.
Kegiatan diakhiri dengan pembagian alat keselamatan (sweampest) sejumlah 46 unit kepada nelayan.
Autentifikasi : Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd
Baca Lain Bakamla RI Realisasikan Stasiun SPD di Nias Selatan
EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Ikuti rangkuman peristiwa harian dan pembaruan kebijakan publik secara real-time melalui kanal pilar kami:
- Berita Utama Terkini Daerah Nasional Internasional Rangkuman komprehensif peristiwa penting di Indonesia dan global.
- Headline News Update Berita Utama Laporan kilat berita viral dan sorotan utama redaksi hari ini.
- Update Berita Terbaru Setiap Hari Informasi berkala yang diperbarui konsisten setiap waktu untuk referensi Anda.
- Berita Hari Ini Terkini dan Terpercaya Dinamika terkini langsung dari tempat kejadian secara real-time.
Jabarkan Tupoksi, Pangkalan Bakamla Batam Sinergis Nelayan Sekitar
Oleh: Redaksi Alfiano | 17:26 WIB, 10 September 2022
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.


