EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
JAKARTA — Kompleksitas regulasi pemilu di Indonesia dinilai semakin membutuhkan penyederhanaan agar sistem kepemiluan berjalan lebih efektif dan memiliki kepastian hukum yang kuat.
Hal itu disampaikan ahli hukum tata negara Jimly Asshiddiqie saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Baca juga: Demo DPR Mereda Usai Hujan Deras; Puan Minta Usut Tuntas Affan Kurniawan
Usulkan Kodifikasi 16 UU Lewat Omnibus Law
Dalam paparannya, Jimly menilai berbagai aturan pemilu yang saat ini tersebar di banyak undang-undang perlu disatukan melalui pendekatan Omnibus Law.
Baca juga: Prabowo Ingatkan Jenderal Tambang Ilegal: “Kami Bertindak atas Nama Rakyat”
Langkah tersebut bertujuan menyederhanakan regulasi sekaligus memperkuat integritas penyelenggaraan pemilu.
Menurutnya, terdapat sedikitnya 16 undang-undang yang berkaitan langsung dengan sistem kepemiluan di Indonesia.
Baca juga: Revisi UU TNI Resmi Disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI Tahun 2025
Ia mengusulkan agar seluruh aturan tersebut dikodifikasi menjadi satu kerangka hukum terpadu yang disebut sebagai Electoral Code.
“Enam belas undang-undang ini menurut saya perlu di-omnibus-kan. Kodifikasi terbatas ini nantinya akan menjadi Electoral Code yang relatif lengkap sebagai pegangan untuk meningkatkan kualitas dan integritas pemilu kita,” kata Jimly.
Banyaknya Regulasi Picu Tumpang Tindih Kewenangan
Jimly menilai banyaknya aturan pemilu yang tersebar justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum pemilu.
Ia mencontohkan sengketa administrasi pemilu yang kerap melibatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Menurutnya, dalam beberapa kasus pihak yang tidak puas dengan putusan Bawaslu masih dapat mengajukan gugatan ke PTUN karena undang-undang tidak secara tegas mengatur batas kewenangan lembaga tersebut.
Akibatnya, muncul putusan berbeda yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Karena itu, Jimly mengusulkan agar sengketa administrasi pemilu cukup diselesaikan melalui Bawaslu dan bersifat final di Pengadilan Tinggi TUN.
Perlu Penguatan Sistem Penegakan Hukum Pemilu
Selain itu, Jimly juga menilai perlu adanya integrasi dalam penanganan tindak pidana pemilu, termasuk jika melibatkan anggota militer.
Ia mengusulkan agar Undang-Undang Peradilan Militer juga dimasukkan dalam skema Omnibus Law kepemiluan. Hal ini untuk memastikan bahwa penanganan pelanggaran pemilu tetap berada dalam satu sistem hukum yang terintegrasi.
“Kalau ada TNI yang terlibat, sebaiknya tetap masuk dalam sistem penegakan hukum pemilu. Dalam undang-undang bisa disebutkan secara eksplisit bahwa Pengadilan Militer tidak menangani tindak pidana pemilu,” ujarnya.
Jumlah Pemilih Besar, Kualitas Demokrasi Dinilai Turun
Dalam kesempatan itu, Jimly juga menyinggung posisi Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi dengan jumlah pemilih terbesar di dunia.
Ia menyebut total suara dalam pemilihan presiden Indonesia bahkan lebih besar dibandingkan jumlah suara yang diperoleh presiden Amerika Serikat seperti Joe Biden maupun Donald Trump.
Namun demikian, besarnya jumlah pemilih tersebut belum sejalan dengan kualitas demokrasi yang terus meningkat.
Saat ini, indeks demokrasi Indonesia tercatat berada di posisi ke-59 dunia.
Karena itu, Jimly menilai pembentukan Electoral Code melalui Omnibus Law dapat menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem kepemiluan sekaligus meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.














