GARUT – Kepala Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Dadang Sujana, memberikan klarifikasi terkait isu dugaan warkah ganda yang mencuat dalam proses jual beli lahan untuk kawasan industri PT Silver. Klarifikasi dilakukan dengan menghadirkan sejumlah warga yang diketahui pernah menjual tanah kepada perusahaan tersebut guna memastikan kejelasan informasi yang berkembang di masyarakat.
Dalam pertemuan yang berlangsung pada Sabtu (6/6/2026), para warga mengakui bahwa mereka memang pernah melakukan transaksi penjualan lahan kepada PT Silver dan telah menerima pembayaran sesuai kesepakatan yang dibuat saat itu.
“Saya memanggil pihak-pihak yang pernah menjual tanah kepada PT tersebut untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar. Mereka mengakui pernah menjual tanah kepada perusahaan dan seluruh proses transaksinya jelas,” ujar Dadang Sujana.
Menurut Dadang, hasil klarifikasi tersebut tidak menemukan adanya persoalan sebagaimana isu yang berkembang mengenai keberadaan warkah ganda. Ia menegaskan bahwa keberadaan para penjual yang mengakui transaksi menjadi salah satu fakta penting dalam menelusuri riwayat kepemilikan lahan yang dipersoalkan.
“Tidak ada persoalan sebagaimana yang dituduhkan. Penjualnya ada dan mereka mengakui telah melakukan transaksi jual beli lahan tersebut,” katanya.
Dadang menjelaskan dirinya baru menjabat sebagai Kepala Desa Sindangsuka setelah dilantik pada Mei 2026. Karena itu, ia memilih melakukan pengecekan langsung kepada pihak-pihak yang mengetahui proses jual beli tanah guna memperoleh informasi yang objektif dan akurat.
Ia menilai persoalan pertanahan merupakan isu yang sangat sensitif sehingga membutuhkan kehati-hatian dalam proses administrasi maupun verifikasi dokumen. Pemerintah Desa Sindangsuka, kata dia, akan memperkuat sistem verifikasi data pertanahan untuk mencegah munculnya sengketa maupun persoalan hukum di kemudian hari.
“Harus dipastikan siapa penjualnya, asal-usul tanahnya, apakah berasal dari jual beli, warisan atau hibah. Semua harus memiliki dasar dan bukti yang jelas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dadang berharap adanya dukungan dari Pemerintah Kabupaten Garut serta instansi pertanahan terkait untuk membantu menyelesaikan berbagai persoalan administrasi lahan yang berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat.
Warga Sebut Transaksi Sudah Lama Tuntas
Sementara itu, Ketua RT 01 Kampung Gadog Hilir, Pardi, yang turut hadir dalam proses klarifikasi, menyatakan bahwa sebagian besar transaksi jual beli lahan di kawasan Blok Sampalan telah selesai sejak lama dan dilakukan secara terbuka antara warga dengan pihak perusahaan.
“Memang benar banyak warga yang menjual tanah kepada pabrik. Semua prosesnya sudah selesai sejak lama dan pembayaran juga sudah diterima oleh para pemilik lahan,” kata Pardi.
Ia mengaku menyayangkan munculnya kembali isu yang menyeret warga yang sebelumnya telah menjual tanah secara sah kepada perusahaan. Menurutnya, masyarakat menganggap persoalan tersebut telah selesai karena seluruh hak dan kewajiban para pihak telah dipenuhi.
“Warga sudah merasa tenang karena tanah yang dijual telah dibayar dan transaksi selesai. Karena itu kami menyayangkan jika warga kembali dilibatkan dalam persoalan yang mereka anggap sudah tuntas,” ujarnya.
Pardi menambahkan, keberadaan PT Silver telah memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, terutama dalam membuka lapangan pekerjaan bagi warga Desa Sindangsuka maupun desa-desa sekitar.
“Alhamdulillah, sejak pabrik berdiri banyak warga yang mendapatkan kesempatan bekerja. Itu menjadi salah satu alasan mengapa dulu masyarakat bersedia menjual lahannya,” ungkapnya.
Terkait isu dugaan warkah ganda, Pardi menegaskan bahwa warga tidak mengetahui persoalan administratif tersebut karena posisi mereka hanya sebagai pihak yang melakukan transaksi penjualan lahan kepada perusahaan.
“Yang kami ketahui hanyalah menjual tanah kepada pihak perusahaan dan seluruh prosesnya sudah selesai sejak lama,” katanya.
Masyarakat Tolak Kriminalisasi
Dalam kesempatan yang sama, sejumlah tokoh masyarakat dari Desa Sindangsuka dan Mekarsari menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap siapa pun, termasuk terhadap para pelaku usaha yang telah berinvestasi dan membangun perusahaan di wilayah tersebut.
Masyarakat menilai keberadaan perusahaan telah memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi desa, membuka lapangan pekerjaan, serta meningkatkan kesejahteraan warga sekitar.
“Masyarakat menolak adanya kriminalisasi terhadap siapa pun, terlebih terhadap para pengusaha yang telah bersusah payah membangun perusahaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Kami berharap setiap persoalan diselesaikan secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta hukum yang jelas,” ujar salah seorang perwakilan warga.
Menurut mereka, masyarakat Sindangsuka dan Mekarsari memiliki hubungan yang baik dengan para pelaku usaha yang telah berinvestasi di wilayah tersebut. Kehadiran perusahaan dinilai telah membantu menggerakkan perekonomian lokal dan memberikan kesempatan kerja bagi banyak keluarga.
Karena itu, masyarakat berharap iklim investasi yang sehat dan kondusif dapat terus terjaga, sementara setiap persoalan hukum diselesaikan secara adil dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Menurut keterangan warga banyak para penjual terintimidasi paksaan BAP oleh oknum Kepolisian di sebuah Villa di daerah Limbangan dan rata-rata para lanjut usia pungkasnya.(Team)
Artikel ini terkait dengan konten :
EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.
Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.
Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.
Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.
Kades Sindangsuka Klarifikasi Isu Warkah Ganda
Oleh: rohman priatna | 22:39 WIB, 6 Juni 2026
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.






