scrol kebawah untuk membaca
AgrariaBeritaBerita NasionalBerita Utama

Pemerintah Tertibkan Lahan Negara, HGU SGC Group Dibatalkan

×

Pemerintah Tertibkan Lahan Negara, HGU SGC Group Dibatalkan

Sebarkan artikel ini

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

Pemerintah Tertibkan Lahan Negara, HGU SGC Group Dibatalkan Ex-Pose.net, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare yang berlokasi di
Pemerintah Tertibkan Lahan Negara, HGU SGC Group Dibatalkan Ex-Pose.net, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare yang berlokasi di

Pemerintah Tertibkan Lahan Negara, HGU SGC Group Dibatalkan

Ex-Pose.net, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare yang berlokasi di Provinsi Lampung.

Keputusan tersebut merupakan hasil koordinasi lintas instansi antara ATR/BPN, Kementerian Pertahanan, TNI Angkatan Udara, Kejaksaan Agung, serta aparat penegak hukum pada rapat koordinasi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.

Artikel Berita Lainya  Ketum Fahria Alfiano Apresiasi GBNN DKI Jakarta Kembali Berbagi

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan pencabutan HGU itu merupakan tindaklanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2015, 2019, dan 2022.

Dalam audit tersebut, BPK menemukan adanya sertifikat HGU atas nama SGC Group yang berdiri di atas tanah milik negara. Yakni kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Pangeran M. Bunyamin, Lampung.

“Pencabutan ini di lakukan setelah melalui koordinasi ketat lintas instansi. Guna memastikan seluruh langkah diambil dalam koridor hukum yang benar dan untuk kepentingan negara,” ujar Nusron di sela-sela kegiatan.

Ia menegaskan, berdasarkan hasil audit BPK, total nilai aset yang berhasil di kembalikan kepada negara di perkirakan mencapai Rp14,5 triliun.

Artikel Berita Lainya  Dirut PT Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung

“Meski di atas lahan tersebut masih terdapat aktivitas operasional pabrik gula dan perkebunan tebu. Seluruh hak atas tanah tersebut akan segera di serahkan kembali kepada Kementerian Pertahanan c.q. TNI Angkatan Udara,” kata Nusron.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap SGC Group yang berjalan secara terpisah dari proses administratif pencabutan HGU.

“Kami juga mendalami keterkaitannya dengan temuan uang dalam perkara Zarof Ricar serta menelusuri proses peralihan lahan yang ditarik sejak masa BLBI 1997 hingga 1998,” ujarnya.

Menurut dia, proses pembuktian pidana tersebut tetap berjalan paralel dan memperkuat kebijakan administratif yang telah di ambil pemerintah.

“Pemerintah juga telah menyiapkan langkah antisipatif melalui koordinasi dengan Polri dan TNI AU guna mengamankan proses pengambilalihan aset. Termasuk jika muncul keberatan atau upaya hukum dari pihak perusahaan,” jelas Febrie.

Artikel Berita Lainya  Gempa Maknetudo 5.1 Guncang Tasikmalaya,Warga Diminta tetap Waspada

Seluruh instansi penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), telah memberikan pandangan hukum. Untuk memastikan pengamanan aset negara berjalan secara transparan dan tuntas.

Fingerprint: EXPOSE NET - News-22304
🔥 Pusat Berita Expose.net

Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.

Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.

Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.

Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.

Pemerintah Tertibkan Lahan Negara, HGU SGC Group Dibatalkan

Oleh: rieke | 21:38 WIB, 22 Januari 2026

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

Translate »

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.

Pemerintah Tertibkan Lahan Negara, HGU SGC Group Dibatalkan Ex-Pose.net, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare yang berlokasi di
Pemerintah Tertibkan Lahan Negara, HGU SGC Group Dibatalkan Ex-Pose.net, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare yang berlokasi di