BeritaBerita Utama

Kapolri Terbitkan Aturan Baru Soal Penugasan Polri di Instansi Lain

×

Kapolri Terbitkan Aturan Baru Soal Penugasan Polri di Instansi Lain

Sebarkan artikel ini
Kapolri Terbitkan Aturan Baru Soal Penugasan Polri di Instansi Lain
Dok : Tribrata News Polri

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

Perpol 10/2025 mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi, termasuk penempatan pada 17 kementerian dan lembaga sesuai ketentuan baru.
Perpol 10/2025 mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi, termasuk penempatan pada 17 kementerian dan lembaga sesuai ketentuan baru.

Kapolri Terbitkan Aturan Baru Soal Penugasan Polri di Instansi Lain

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengeluarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme penugasan anggota Polri yang menjalankan tugas di luar struktur organisasi Polri. Peraturan tersebut ditandatangani pada 9 Desember 2025 dan menjabarkan lembaga yang dapat diisi oleh personel polisi aktif.

Kementerian dan Lembaga yang Dapat Ditempati Anggota Polri

Dalam Pasal 3, aturan ini menyebutkan bahwa penugasan anggota Polri dapat dilakukan pada kementerian, lembaga, badan, atau komisi tertentu, termasuk organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berada di Indonesia.

Baca berita lain disini: Prediksi 1 Ramadan 1447 H 2026, Sejumlah Negara Tetapkan 19 Februari

Artikel Berita Lainya  Bea Cukai Segel Toko Tiffany, Menkeu Tegaskan Impor Ilegal Ditindak

Daftar Instansi yang Termasuk dalam Aturan

Sejumlah kementerian dan lembaga yang tercantum dalam aturan tersebut antara lain:

Baca berita lain disini: Prabowo Resmikan 1.179 SPPG Polri dan Gudang Pangan

  • Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Kementerian Hukum serta urusan Imigrasi dan Pemasyarakatan
  • Kementerian Kehutanan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
  • Lembaga Ketahanan Nasional
  • Otoritas Jasa Keuangan
  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
  • Badan Narkotika Nasional
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  • Badan Intelijen Negara
  • Badan Siber dan Sandi Negara
  • Komisi Pemberantasan Korupsi
Artikel Berita Lainya  Kapolres Sumenep Berikan Reward kepada Enam Anggota Sat Lantas

Jenis Jabatan yang Dapat Diemban

Di dalam Pasal 3 ayat (3) disebutkan bahwa anggota Polri dapat ditugaskan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial. Pada ayat berikutnya dijelaskan bahwa jabatan tersebut merupakan posisi yang berada pada instansi lain yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian, serta penempatannya dilakukan berdasarkan permintaan dari kementerian, lembaga, organisasi internasional, maupun kantor perwakilan negara asing.

Baca berita lain disini: Smart Air Pilot Tewas Ditembak KKB, Jenazah Dievakuasi dan Diserahkan ke Keluarga

Konteks Putusan MK Terkait Jabatan Sipil Anggota Polri

Terbitnya aturan ini berlangsung tidak lama setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh dua pemohon yang menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) serta penjelasannya dalam Undang-Undang Kepolisian.

Artikel Berita Lainya  Smart Air Pilot Tewas Ditembak KKB, Jenazah Dievakuasi dan Diserahkan ke Keluarga

Substansi Putusan MK

Dalam Pasal 28 UU Polri disebutkan bahwa anggota kepolisian dapat memegang jabatan di luar kepolisian hanya setelah mengundurkan diri dari dinas aktif. Penjelasan pasal ini menegaskan bahwa jabatan di luar kepolisian adalah posisi yang tidak memiliki kaitan langsung dengan tugas Polri dan tidak terkait penugasan Kapolri.

Pernyataan Majelis Hakim

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyampaikan bahwa secara substansial ketentuan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian apabila telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas. Putusan MK ini memperkuat larangan bagi personel aktif untuk menempati jabatan sipil.


Kapolri Angkat 29 Kombes Menjadi Brigjen,Lakukan Rotasi Besar-Besaran di Tubuh Polri

Kapolri Terbitkan Aturan Baru Soal Penugasan Polri di Instansi Lain

WBN-Fingerprint: ex-pose.net-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di ex-pose.net
Translate »
Perpol 10/2025 mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi, termasuk penempatan pada 17 kementerian dan lembaga sesuai ketentuan baru.
Perpol 10/2025 mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi, termasuk penempatan pada 17 kementerian dan lembaga sesuai ketentuan baru.