scrol kebawah untuk membaca
BeritaBerita NasionalHeadline NewsKriminal

Polda Metro Jaya Tetapkan 5 Tersangka Pembakaran Mobil Polisi di Depok​

Avatar photo
×

Polda Metro Jaya Tetapkan 5 Tersangka Pembakaran Mobil Polisi di Depok​

Sebarkan artikel ini
Polda Metro Jaya Tetapkan 5 Tersangka Pembakaran Mobil Polisi di Depok​

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 7 Juni 2025
Polda Metro Jaya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran mobil polisi yang terjadi di kawasan Cimanggis
Polda Metro Jaya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran mobil polisi yang terjadi di kawasan Cimanggis

Polda Metro Jaya Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Pembakaran Mobil Polisi di Depok​

 

EXPOSE NET| Jakarta, 21 April 2025 — Polda Metro Jaya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran mobil polisi yang terjadi di kawasan Cimanggis, Depok. Insiden ini terjadi saat aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap seorang ketua organisasi masyarakat yang diduga terlibat dalam kasus penyerobotan lahan di dekat TPU Pondok Ranggon.​

 

Artikel Berita Lainya  Warganet Keluhkan Aplikasi BYOND Error, BSI Minta Maaf dan Janji Segera Tangani

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa kelima tersangka berinisial RS, GR alias AR, ASR, LA, dan LS. Mereka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda, dengan peran masing-masing dalam aksi pembakaran tersebut. ​

Sebelumnya, tim gabungan dari Polres Metro Depok dan Polda Metro Jaya telah menangkap tiga orang terkait kasus ini. Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. ​

Peristiwa pembakaran mobil polisi ini terjadi sebagai bentuk protes terhadap penangkapan seorang tersangka dari salah satu organisasi masyarakat. Aksi tersebut menyebabkan kerusakan pada kendaraan dinas kepolisian yang sedang bertugas di lokasi kejadian.

​Pembakaran tiga mobil polisi di Jalan Pondok Rangon, Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok, pada Jumat dini hari, 18 April 2025. Insiden itu terjadi saat aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok menangkap tersangka kasus penguasaan lahan dan kepemilikan senjata api ilegal berinisial TS.

Artikel Berita Lainya  Persik Vs Persija: 2 Pemain Macan Kemayoran Absen

Sebelumnya Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Abdul Waras, mengonfirmasi bahwa tiga tersangka kini telah ditahan di Polda Metro Jaya.

“Sudah dilakukan penahanan di Polda. Kami akan jelaskan lebih lanjut secara detail. Tentu dari hasil pemeriksaan tidak menutup kemungkinan tersangka yang lain akan bertambah,” ujar Abdul Waras saat ditemui usai mendampingi kunjungan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ke lokasi kejadian pada Minggu, 20 April 2025.

Penangkapan TS yang disebut sebagai pentolan salah satu organisasi massa (ormas) itu sempat memicu kericuhan. Saat hendak dibawa petugas, TS melakukan perlawanan yang memancing kerumunan massa. Polisi yang terdiri dari 14 personel dan menggunakan empat kendaraan, sempat dihadang warga saat meninggalkan lokasi penangkapan.

Kendaraan yang membawa TS berhasil lolos, namun tiga kendaraan polisi lainnya tidak seberuntung itu. Massa yang marah membakar ketiga mobil tersebut.

“Kami berharap masyarakat bisa memberikan informasi apapun yang berkaitan dengan kasus ini. Silakan datang langsung ke kami atau melalui Kompolnas,” kata Abdul Waras.

Abdul juga mengapresiasi kehadiran dua Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam dan Supardi Hamid, yang turut meninjau lokasi kejadian. Ia menegaskan bahwa kehadiran Kompolnas menjadi bentuk dukungan terhadap penegakan hukum.

“Kompolnas mendukung kami untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran hukum, terlebih jika melibatkan kekerasan terhadap aparat penegak hukum,” ujar Abdul.

Ia menambahkan bahwa penegakan hukum tidak boleh kalah oleh tekanan kelompok manapun karena Indonesia adalah negara hukum. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam kasus ini.​

Artikel Berita Lainya  BMKG Beri Peringatan Siaga, Sebut Akan Ada Cuaca Ekstrim

 

Editor : Faal

Firli Bahuri Ketua KPK Resmi Tersangka, 3 Kasus Korupsi

Keroyok Pemilik Rumah, Polisi Berhasil Ringkus 7 Preman Summarecon

Fingerprint: EXPOSE NET - News-16518
🔥 Pusat Berita Expose.net

Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.

Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.

Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.

Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.

Polda Metro Jaya Tetapkan 5 Tersangka Pembakaran Mobil Polisi di Depok​

Oleh: Aninggell | 17:52 WIB, 21 April 2025

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

Translate »

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.

Polda Metro Jaya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran mobil polisi yang terjadi di kawasan Cimanggis
Polda Metro Jaya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran mobil polisi yang terjadi di kawasan Cimanggis