scrol kebawah untuk membaca
BeritaBerita Utama

Kasus Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru Resmi Dihentikan Polisi

×

Kasus Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru Resmi Dihentikan Polisi

Sebarkan artikel ini
Kasus Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru Resmi Dihentikan Polisi
Dok : ANTARA

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

Kasus kematian diplomat Kemlu Arya Daru resmi dihentikan polisi setelah penyelidikan menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Kasus kematian diplomat Kemlu Arya Daru resmi dihentikan polisi setelah penyelidikan menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Kasus Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru Resmi Dihentikan Polisi

JAKARTA— Kepolisian menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan. Keputusan tersebut diambil setelah penyelidik menyimpulkan tidak ditemukan unsur pidana dalam rangkaian peristiwa kematian korban.

Penghentian penyelidikan kasus kematian Arya Daru dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. Ia menyatakan bahwa penyelidikan dihentikan berdasarkan hasil pendalaman penyelidik.

Pesan Iklan
Iklan 081574404040

Polisi Pastikan Tidak Ada Unsur Pidana

Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa seluruh tahapan penyelidikan telah dilakukan secara menyeluruh. Namun, hasilnya tidak mengarah pada dugaan tindak pidana.

Artikel Berita Lainya  Raja Keraton Surakarta PB XIII Hangabehi Wafat di Usia 77 Tahun

“Keterangan dari penyelidik, dihentikan lidik,” ujar Kombes Budi dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (9/1/2026).

Meski demikian, pihak kepolisian membuka kemungkinan untuk menindaklanjuti kembali perkara tersebut apabila ditemukan bukti baru yang valid.

Keluarga Masih Pertanyakan Kesimpulan Polisi

Sebelumnya, pada 26 November 2025, kuasa hukum keluarga Arya Daru, Nicholay Aprilindo, sempat mendesak Polda Metro Jaya agar menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. Permintaan tersebut didasarkan pada keyakinan keluarga bahwa kematian korban menyimpan kejanggalan.

Pihak keluarga juga meminta agar dilakukan gelar perkara secara terbuka sebelum penentuan status hukum kasus. Mereka menilai proses yang dilakukan kepolisian belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik.

Dalam informasi yang diterima keluarga, kepolisian disebut belum menggelar perkara dan hanya menyampaikan hasil kesimpulan ahli melalui konferensi pers pada 29 Juli 2025.

Artikel Berita Lainya  KLH Berikan Izin Khusus, 13 Perusahaan Hak Istimewa Tambang di Raja Ampat

Kronologi Penemuan Jenazah Arya Daru

Arya Daru Pangayunan ditemukan meninggal dunia pada Selasa, 8 Juli 2025, di kamar kosnya yang berada di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Saat ditemukan, kondisi jenazah korban menunjukkan kepala terlilit lakban dengan rapi.

Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, Arya Daru meninggal dunia akibat mati lemas dan tidak melibatkan pihak lain. Kesimpulan tersebut menjadi dasar penghentian penyelidikan.

Teror Misterius Perkuat Kecurigaan Keluarga

Di sisi lain, keluarga korban menolak kesimpulan bahwa Arya Daru meninggal karena bunuh diri. Mereka menilai kondisi korban sebelum meninggal tidak menunjukkan tanda-tanda depresi.

Selain baru saja mendapatkan promosi jabatan, Arya Daru juga dijadwalkan menjalankan tugas diplomatik ke Finlandia, yang disebut membuat korban berada dalam kondisi psikologis yang baik.

Artikel Berita Lainya  Wakil Wali Kota Bandung dan Anggota DPRD Jadi Tersangka Korupsi

Kecurigaan keluarga semakin kuat setelah muncul sejumlah teror misterius pascakematian korban. Teror pertama terjadi sehari setelah pemakaman, tepatnya 9 Juli 2025, berupa amplop berisi tiga simbol dari styrofoam, yakni bunga kamboja, hati, dan bintang.

Teror kedua terjadi pada 27 Juli 2025 ketika makam Arya Daru didapati dalam kondisi diacak-acak oleh orang tak dikenal. Selanjutnya, pada September 2025, keluarga kembali menemukan bunga mawar yang ditata membentuk garis di area makam korban.

Hingga kini, keluarga masih berharap adanya pengungkapan lebih lanjut atas kematian Arya Daru Pangayunan, meski penyelidikan resmi telah dihentikan oleh kepolisian.


Pasal Kontroversial KUHP Baru Berlaku 2026, Ini Daftar yang Disorot Publik

Kasus Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru Resmi Dihentikan Polisi

WBN-Fingerprint: ex-pose.net-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di ex-pose.net

Tinggalkan Balasan

Translate »
Kasus kematian diplomat Kemlu Arya Daru resmi dihentikan polisi setelah penyelidikan menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Kasus kematian diplomat Kemlu Arya Daru resmi dihentikan polisi setelah penyelidikan menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.