EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Skandal Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro Jadi Tersangka.
Jakarta, Skandal dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terus bergulir.
Terbaru, penyelidikan mengungkap adanya keterlibatan seorang polisi wanita (polwan), Aipda Dianita Agustina, yang diduga menyimpan koper berisi barang terlarang milik Didik.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garda terdepan dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Kronologi Kasus Dugaan Narkoba
Kasus bermula saat AKBP Didik dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba.
Pengungkapan kasus semakin terang setelah penangkapan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, pada Senin (9/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dugaan aliran dana sebesar Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin kepada AKBP Didik.
Biro Paminal Divisi Propam Polri kemudian menangkap Didik pada Rabu (11/2/2026) dan membawanya ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam pemeriksaan tersebut, Didik mengakui memiliki satu koper berwarna putih yang berisi narkoba.
Koper Putih Diamankan di Rumah Polwan
Berdasarkan hasil penyelidikan, koper tersebut ditemukan di rumah Aipda Dianita Agustina di kawasan Karawaci, Tangerang.
Koper itu diduga dititipkan oleh Didik sejak dirinya diperiksa oleh Propam dan Ditresnarkoba Polda NTB.
Kombes Zulkarnain Harahap, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, menyatakan bahwa Dianita sebelumnya pernah menjadi anak buah Didik saat keduanya berdinas di Polda Metro Jaya.
“Dulu anak buah DP pada saat berdinas di Polda Metro Jaya,” ujar Zulkarnain kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).
Koper tersebut kemudian diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Daftar Barang Bukti dalam Koper
Dari hasil pemeriksaan, isi koper putih tersebut meliputi:
1. Sabu seberat 16,3 gram
2. Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram)
3. Alprazolam 19 butir
4. Happy Five 2 butir
5. Ketamin 5 gram
Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Proses Hukum dan Status Tersangka
Hasil gelar perkara yang dipimpin Wadirtipidnarkoba Kombes Sunaryo memutuskan untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan Didik sebagai tersangka.
Saat ini, Didik menjalani penempatan khusus (Patsus) oleh Divisi Propam Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan etik.
Sementara itu, penanganan perkara pidana narkotika telah ditarik dan kini ditangani langsung oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Selain Didik, dua perempuan turut diperiksa sebagai saksi, yakni Miranti Afriana (istri AKBP Didik) dan Aipda Dianita Agustina.
Penyidik telah mengambil sampel darah dan rambut keduanya untuk pemeriksaan laboratorium guna mendalami dugaan keterlibatan dalam kasus tersebut.
Pasal yang Disangkakan, AKBP Didik dijerat dengan:
1. Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana
2. Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026
Penyidik juga tengah mendalami unsur kesengajaan (mens rea) terkait pemindahan koper putih tersebut ke kediaman Dianita, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Bea Cukai Segel Tiffany, Menkeu Bidik Oknum Impor
Kasus ini menjadi sorotan luas karena mencoreng institusi penegak hukum. Publik kini menantikan transparansi dan ketegasan aparat dalam menuntaskan perkara tersebut.
Penyidik menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus lebih lanjut.
Kapolres Bima Terseret Kasus Narkoba, Propam Turun Tangan
Editor














