scrol kebawah untuk membaca
BeritaHeadline NewsKorupsi

Kejagung RI : TPPU Duta Palma Group Darmex Plantations

Avatar photo
×

Kejagung RI : TPPU Duta Palma Group Darmex Plantations

Sebarkan artikel ini
Kejagung RI : TPPU Duta Palma Group Darmex Plantations

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 7 Juni 2025
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggelar konferensi pers di gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis 8 Mei 2025,
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggelar konferensi pers di gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis 8 Mei 2025,

Kejagung RI : TPPU PT Duta Palma Group yang menjerat PT Darmex Plantations

 

EXPOSE NET | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggelar konferensi pers di gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis 8 Mei 2025, mengungkap penyitaan uang sebesar Rp 479.175.079.148 dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)  hasil korupsi perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group yang menjerat PT Darmex Plantations.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari anak usaha PT Dalmex Plantations, yaitu PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa, dan rencananya hendak dikirim ke Hong Kong untuk disamarkan asal muasalnya. Penyidik melakukan pemblokiran dan kemudian penyitaan atas uang tersebut berdasarkan penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Artikel Berita Lainya  Prabowo dan Raja Abdullah II Tegaskan Persahabatan RI–Yordania dalam Kunjungan Kenegaraan

Selain penyitaan Rp 479 miliar, Kejagung juga telah menyita total uang sebesar Rp 6,8 triliun dalam berbagai mata uang, termasuk dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Australia, yuan China, yen Jepang, won Korea, dan ringgit Malaysia. Uang ini disita dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara dari kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan PT Duta Palma Group dan beberapa anak perusahaannya.

Artikel Berita Lainya  Hari Desa Nasional 2025, Pj Bachril Bakri Hadiri Pencanangan Gema Tandan Desa

Kasus ini bermula dari tindak pidana korupsi penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu yang dilakukan oleh Surya Darmadi, bos PT Duta Palma Group, yang divonis 16 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai sekitar Rp 104 triliun, terdiri dari kerugian keuangan negara sekitar Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sekitar Rp 99,2 triliun berdasarkan perhitungan BPKP dan ahli terkait.

Uang hasil penyitaan tidak disimpan secara fisik di kantor Kejagung, melainkan langsung dititipkan di rekening penitipan Bank Persepsi yang bertugas menerima setoran negara, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara.

Secara keseluruhan, Kejaksaan Agung terus melakukan penyidikan, pemblokiran, dan penyitaan aset terkait kasus korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi besar di sektor perkebunan kelapa sawit di Indonesia. (*)

Artikel Berita Lainya  Kejagung Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati

Redaksi

KPK Periksa Windy Idol Terkait TPPU Hasbi Hasan

Ditreskrimsus Polda Jateng Tangkap Pelaku TPPU di BPR Kudus Dengan Iming-imingi Nasabah Bunga 15 %

Fingerprint: EXPOSE NET - News-17107
🔥 Pusat Berita Expose.net

Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.

Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.

Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.

Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.

Kejagung RI : TPPU Duta Palma Group Darmex Plantations

Oleh: Aninggell | 12:37 WIB, 9 Mei 2025

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

Translate »

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggelar konferensi pers di gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis 8 Mei 2025,
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggelar konferensi pers di gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis 8 Mei 2025,