scrol kebawah untuk membaca
banner 728x90
banner 160x600
Berita UtamaKemendagri

Kembali Jadi PJ Gubernur Banten, Ketum GBNN: Kangkangi Permendagri

×

Kembali Jadi PJ Gubernur Banten, Ketum GBNN: Kangkangi Permendagri

Sebarkan artikel ini

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

Kembali Jadi PJ Gubernur Banten, Ketum GBNN: Kangkangi Permendagri Wartabelanegara.com, Jakarta – Ketua umum Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Fahria Afiano meminta Mendagri Tito Karnavian untuk mempertimbangkan kembali perpanjangan Al Muktaba sebagai Penjabat (PJ) Gubernur
Kembali Jadi PJ Gubernur Banten, Ketum GBNN: Kangkangi Permendagri Wartabelanegara.com, Jakarta – Ketua umum Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Fahria Afiano meminta Mendagri Tito Karnavian untuk mempertimbangkan kembali perpanjangan Al Muktaba sebagai Penjabat (PJ) Gubernur

Kembali Jadi PJ Gubernur Banten, Ketum GBNN: Kangkangi Permendagri

Artikel Berita Lainya  Ketua Umum DPP GBNN Garda Bela Negara Nasional

Baca juga: Dedi Mulyadi: RSUD Tak Boleh Tahan Pasien

Pesan Iklan
Iklan 081574404040

Wartabelanegara.com, Jakarta – Ketua umum Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Fahria Afiano meminta Mendagri Tito Karnavian untuk mempertimbangkan kembali perpanjangan Al Muktaba sebagai Penjabat (PJ) Gubernur Banten. Karena membuat kegaduhan dan polemik dari berbagai kalangan masyarakat dan jajaran perangkat daerah.

“Jadi sebaiknya Mendagri mempertimbangkan dan memilih yang tidak memiliki polemik pro dan kontra. Penunjukan jangan sampai bernuansa politis, tapi pilih yang profesional jauh dari kepentingan politik,” kata Fahria Afiano di Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Artikel Berita Lainya  Arus Mudik Lebaran 2022, Inilah Rekayasa di Jalan Tol

Baca juga: Ketua Umum DPP GBNN Garda Bela Negara Nasional

“Momen yang tepat bernuansa politis saat pilkada nanti. Karena hal tersebut pas untuk kepentingan politik yang mengusung parpol. Kalau sekarang yang memilih kan pemerintah,” sambungnya.

Baca juga: GBNN Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bogor

Menurut Fahria, perpanjangan masa jabatan Al Muktabar melanggar Permendagri No. 4 Tahun 2023. Pasal 8 ayat 1 yang hanya memperbolehkan perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur selama satu tahun.

Artikel Berita Lainya  Fahria Alfiano: GBNN Siap Bangun Kerjasama dan Sinergitas dengan GSPI

“Hal ini jelas bahwa kembali diperpanjangnya Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten adalah pelanggaran hukum.,” ujarnya.

“perpanjangan masa jabatan Al Muktabar juga melanggar PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS),” sambungnya.

Diketahui, sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017, masa jabatan Al Muktabar sebagai Sekda Banten atau Eselon I yang menjadi syarat utama untuk menduduki posisi Pj Gubernur Banten, sudah tidak berlaku lagi pada 24 Mei 2024 mendatang.

WBN-Fingerprint: ex-pose.net-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di ex-pose.net
Advertorial

𝐌𝐨𝐡𝐨𝐧 𝐦𝐚𝐚𝐟 𝐥𝐚𝐡𝐢𝐫 & 𝐛𝐚𝐭𝐡𝐢𝐧 𝐚𝐭𝐚𝐬 𝐬𝐞𝐠𝐚𝐥𝐚 𝐤𝐞𝐤𝐡𝐢𝐥𝐚𝐟𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐤𝐞𝐬𝐚𝐥𝐚𝐡𝐚𝐧 𝐤𝐚𝐦𝐢

Translate »
Kembali Jadi PJ Gubernur Banten, Ketum GBNN: Kangkangi Permendagri Wartabelanegara.com, Jakarta - Ketua umum Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Fahria Afiano meminta Mendagri Tito Karnavian untuk mempertimbangkan kembali perpanjangan Al Muktaba sebagai Penjabat (PJ) Gubernur
Kembali Jadi PJ Gubernur Banten, Ketum GBNN: Kangkangi Permendagri Wartabelanegara.com, Jakarta - Ketua umum Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Fahria Afiano meminta Mendagri Tito Karnavian untuk mempertimbangkan kembali perpanjangan Al Muktaba sebagai Penjabat (PJ) Gubernur