scrol kebawah untuk membaca
Berita UtamaKemendagri

Kembali Jadi PJ Gubernur Banten, Ketum GBNN: Kangkangi Permendagri

×

Kembali Jadi PJ Gubernur Banten, Ketum GBNN: Kangkangi Permendagri

Sebarkan artikel ini

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

Kembali Jadi PJ Gubernur Banten, Ketum GBNN: Kangkangi Permendagri Wartabelanegara.com, Jakarta – Ketua umum Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Fahria Afiano meminta Mendagri Tito Karnavian untuk mempertimbangkan kembali perpanjangan Al Muktaba sebagai Penjabat (PJ) Gubernur
Kembali Jadi PJ Gubernur Banten, Ketum GBNN: Kangkangi Permendagri Wartabelanegara.com, Jakarta – Ketua umum Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Fahria Afiano meminta Mendagri Tito Karnavian untuk mempertimbangkan kembali perpanjangan Al Muktaba sebagai Penjabat (PJ) Gubernur

Kembali Jadi PJ Gubernur Banten, Ketum GBNN: Kangkangi Permendagri

Artikel Berita Lainya  Diduga Terima Suap, Komisioner KPU Kota Bogor Dilaporkan ke DKPP oleh Eks PPK

Pesan Iklan
Iklan 081574404040

Wartabelanegara.com, Jakarta – Ketua umum Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Fahria Afiano meminta Mendagri Tito Karnavian untuk mempertimbangkan kembali perpanjangan Al Muktaba sebagai Penjabat (PJ) Gubernur Banten. Karena membuat kegaduhan dan polemik dari berbagai kalangan masyarakat dan jajaran perangkat daerah.

“Jadi sebaiknya Mendagri mempertimbangkan dan memilih yang tidak memiliki polemik pro dan kontra. Penunjukan jangan sampai bernuansa politis, tapi pilih yang profesional jauh dari kepentingan politik,” kata Fahria Afiano di Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Artikel Berita Lainya  GBNN DKI Jakarta Kembali Berbagi Kebahagiaan

“Momen yang tepat bernuansa politis saat pilkada nanti. Karena hal tersebut pas untuk kepentingan politik yang mengusung parpol. Kalau sekarang yang memilih kan pemerintah,” sambungnya.

Menurut Fahria, perpanjangan masa jabatan Al Muktabar melanggar Permendagri No. 4 Tahun 2023. Pasal 8 ayat 1 yang hanya memperbolehkan perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur selama satu tahun.

“Hal ini jelas bahwa kembali diperpanjangnya Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten adalah pelanggaran hukum.,” ujarnya.

Artikel Berita Lainya  Adi Suman: PWI Pasukan Wanipiro, Ketum GBNN Geram 

“perpanjangan masa jabatan Al Muktabar juga melanggar PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS),” sambungnya.

Diketahui, sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017, masa jabatan Al Muktabar sebagai Sekda Banten atau Eselon I yang menjadi syarat utama untuk menduduki posisi Pj Gubernur Banten, sudah tidak berlaku lagi pada 24 Mei 2024 mendatang.

WBN-Fingerprint: ex-pose.net-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di ex-pose.net
Translate »
Kembali Jadi PJ Gubernur Banten, Ketum GBNN: Kangkangi Permendagri Wartabelanegara.com, Jakarta - Ketua umum Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Fahria Afiano meminta Mendagri Tito Karnavian untuk mempertimbangkan kembali perpanjangan Al Muktaba sebagai Penjabat (PJ) Gubernur
Kembali Jadi PJ Gubernur Banten, Ketum GBNN: Kangkangi Permendagri Wartabelanegara.com, Jakarta - Ketua umum Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Fahria Afiano meminta Mendagri Tito Karnavian untuk mempertimbangkan kembali perpanjangan Al Muktaba sebagai Penjabat (PJ) Gubernur