EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Kemensos buka jalur partisipasi publik untuk pemutakhiran data bansos dan PBI JKN guna memastikan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran.
JAKARTA, 14 Februari 2026 — Kementerian Sosial membuka jalur partisipasi publik untuk mempercepat pemutakhiran data bantuan sosial termasuk PBI JKN. Langkah ini dilakukan agar penyaluran bansos seperti PKH dan bantuan pangan non-tunai lebih tepat sasaran serta akurat sesuai kondisi sosial ekonomi terbaru masyarakat.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penguatan sistem perlindungan sosial nasional berbasis data terpadu. Pemerintah menilai keterlibatan masyarakat penting untuk menjaga validitas data penerima manfaat.
Saluran Usul dan Sanggah Dibuka untuk Publik
Menteri Sosial menyatakan masyarakat dapat menyampaikan usulan maupun sanggahan melalui sejumlah kanal resmi.
Saluran tersebut meliputi aplikasi Cek Bansos, call center 171, serta layanan WhatsApp Center di nomor 08877-171-171. Rata-rata laporan yang masuk melalui WhatsApp Center berkisar 200 hingga 500 aduan per hari.
Sebagian besar laporan berkaitan dengan permintaan bantuan sosial yang kemudian diverifikasi kelayakannya oleh petugas. Pemerintah memastikan setiap aduan akan diproses sesuai prosedur dan diverifikasi berdasarkan data lapangan.
Apabila hasil verifikasi menyatakan pemohon tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial, maka yang bersangkutan akan diarahkan untuk mengakses skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.
Mekanisme Pemutakhiran Berjenjang
Proses dari RT hingga Kepala Daerah
Selain jalur partisipasi publik, pemutakhiran data dilakukan melalui mekanisme formal berjenjang. Proses dimulai dari tingkat RT dan RW, kemudian diverifikasi oleh kepala desa atau lurah.
Data selanjutnya diteruskan ke Dinas Sosial kabupaten/kota sebelum ditetapkan oleh kepala daerah. Mekanisme ini dirancang agar proses validasi berjalan sistematis dan melibatkan pemerintah daerah secara aktif.
Pemutakhiran dilakukan setiap bulan bersama pemerintah daerah sebagai bagian dari pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kuota Nasional PBI JKN dan PKH
Saat ini, kuota nasional Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) ditetapkan sebesar 96,8 juta jiwa yang didistribusikan ke seluruh kabupaten dan kota di Indonesia.
Jika terjadi kekurangan kuota di suatu daerah, kepala daerah dapat mengajukan usulan penambahan kepada Kementerian Sosial untuk ditetapkan lebih lanjut.
Sementara itu, kuota nasional penerima bantuan sosial reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan non-tunai menyasar lebih dari 18 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Partisipasi Masyarakat Kunci Akurasi Data
Kemensos menegaskan bahwa dinamika kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, partisipasi publik menjadi elemen penting dalam memperbaiki akurasi data penerima manfaat.
Kementerian memberikan akses luas kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) mulai dari tingkat desa, RT/RW, kepala dinas, bupati dan wali kota, gubernur, hingga legislatif untuk memanfaatkan saluran usul sanggah.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam proses pemutakhiran data bansos-PBI. Dengan sistem yang terbuka dan partisipatif, pemerintah berharap bantuan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Langkah ini sekaligus memperkuat komitmen negara dalam menjaga jaring pengaman sosial agar tetap responsif terhadap perubahan kondisi ekonomi masyarakat.
Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026 Resmi
Cara Akses Bansos di DTSEN, Ini Detailnya













