scrol kebawah untuk membaca
Berita DaerahBerita NasionalWisata

Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Klarifikasi Terkait Isu Korban Pembuat Paspor TPPO Itu Tidak Benar

×

Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Klarifikasi Terkait Isu Korban Pembuat Paspor TPPO Itu Tidak Benar

Sebarkan artikel ini

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

EX-POSE.NET, KEPRI || Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang klarifikasi terhadap Paspor atas nama inisial (E.H) Paspor Keluaran Kantor Imigrasi Kelas I Diduga Hanya Isu yang Menjadi Salah Satu Korban TPPO, di Wilayah Negara Kesatuan Republik
EX-POSE.NET, KEPRI || Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang klarifikasi terhadap Paspor atas nama inisial (E.H) Paspor Keluaran Kantor Imigrasi Kelas I Diduga Hanya Isu yang Menjadi Salah Satu Korban TPPO, di Wilayah Negara Kesatuan Republik

EX-POSE.NET, KEPRI || Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang klarifikasi terhadap Paspor atas nama inisial (E.H) Paspor Keluaran Kantor Imigrasi Kelas I Diduga Hanya Isu yang Menjadi Salah Satu Korban TPPO, di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Itu Tidak Benar”. Ucap, Kepala Imigrasi Khairil Mirza.

Konferensi Pers terkait program pembentukan (Tim Pora) Imigrasi Kelas l Tanjungpinang sekaligus memberikan informasi tentang perpanjangan masa berlaku 10 tahun, di Aula Van Deer Ka Imigrasi kelas l Tanjungpinang.

Khairil Mirza menyampaikan dalam Konferensi Pers, sekaligus mempererat silaturahmi bersama awak media dan (Tim PORA) Pengawasan Orang Asing di Kantor Walikota Tanjungpinang.

Artikel Berita Lainya  Mantan Menteri ATR BPN Ferry Mursyidan Baldan Wafat, Ketum GBNN: Beliau Orang Baik

Bulan April sudah banyak berita orang asing, pihaknya juga dan bersama dari dinas Kemenaker, Pariwisata, TNI-POLRI dan Bea Cukai.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Disebutkan dalam Pasal 2A ayat 2 Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa Elektronik dan Non-elektronik dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara?Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.

Dirjen Kemenkumham menyampaikan agar masyarakat untuk bersabar saat ini pihaknya sedang melakukan perubahan sistem.

Sistem saat ini masih sama 5 tahun belum ada perubahan dan menyangkut PNBP belum ada keputusan ,apakah tetap atau kenaikan PNBP itu sendiri dan jenis paspor biasa dan paspor elektronik, ketika ada masyarakat sudah terlanjur buat paspor biasa bisa juga melakukan pergantian E – paspor.

Artikel Berita Lainya  Antisipasi Penyebaran Virus PMK, Polres Banjarnegara Lakukan Penyekatan

Kata Mirza, ketika sudah menjadi perubahan 10 tahun pasti bisa juga di rubah sesuai keinginan masyarakat

Jenis paspor sampai tahun 2027 masih tetap berlaku, dan juga masyarakat ingin menggantikan bisa melakukan pergantian paspor apabila sistemnya berlaku 10 tahun.

Untuk harga pembuatan paspor dengan kategori paspor biasa sebesar Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah),paspor Elektronik sebesar Rp 650.000(enam ratus lima puluh ribu rupiah).

Mirza juga sampaikan masyarakat yang ingin membuat paspor secara cepat siap dalam satu hari bayar PNBP nya sebesar Rp 1 juta dana tersebut masuk ke khas negara bukan masuk ke khas Imigrasi.

Sarat yang bersangkutan harus hadir dari pukul 8.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.ini dilakukan agar menghindari dari pungli, pengurusan diluar, jelasnya.(Ravi)

Fingerprint: EXPOSE NET - News-4245
🔥 Pusat Berita Expose.net

Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.

Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.

Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.

Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.

Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Klarifikasi Terkait Isu Korban Pembuat Paspor TPPO Itu Tidak Benar

Oleh: Alfiano Redaksi | 08:43 WIB, 12 Oktober 2022

Artikel Berita Lainya  Satlantas Polresta Tanjungpinang Gelar Pelatihan Pengaturan Lalulintas di daerah Rawan Macet

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

Translate »

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.

EX-POSE.NET, KEPRI || Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang klarifikasi terhadap Paspor atas nama inisial (E.H) Paspor Keluaran Kantor Imigrasi Kelas I Diduga Hanya Isu yang Menjadi Salah Satu Korban TPPO, di Wilayah Negara Kesatuan Republik
EX-POSE.NET, KEPRI || Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang klarifikasi terhadap Paspor atas nama inisial (E.H) Paspor Keluaran Kantor Imigrasi Kelas I Diduga Hanya Isu yang Menjadi Salah Satu Korban TPPO, di Wilayah Negara Kesatuan Republik