scrol kebawah untuk membaca
Berita Nasional

Putusan Praperadilan Indra Iskandar Disorot, LAKSI Desak KPK Pulihkan Nama Baik

×

Putusan Praperadilan Indra Iskandar Disorot, LAKSI Desak KPK Pulihkan Nama Baik

Sebarkan artikel ini

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

  Jakarta –17 April 2026 Putusan praperadilan yang menggugurkan status tersangka Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menuai perhatian luas publik. Putusan tersebut dinilai penting karena berkaitan langsung dengan prosedur penetapan tersangka oleh lembaga antirasuah,
  Jakarta –17 April 2026 Putusan praperadilan yang menggugurkan status tersangka Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menuai perhatian luas publik. Putusan tersebut dinilai penting karena berkaitan langsung dengan prosedur penetapan tersangka oleh lembaga antirasuah,

 

Jakarta –17 April 2026 Putusan praperadilan yang menggugurkan status tersangka Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menuai perhatian luas publik. Putusan tersebut dinilai penting karena berkaitan langsung dengan prosedur penetapan tersangka oleh lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi.
Elemen masyarakat yang juga aktivis, Azmi Hidzaqi, melalui siaran persnya menyatakan dukungan terhadap hasil praperadilan yang membatalkan status tersangka Indra Iskandar. Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan peran hakim dalam mengoreksi dugaan tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum serta menegakkan prinsip due process of law.
“Putusan hakim sangat objektif dan sesuai dengan asas keadilan serta hak asasi manusia, juga sejalan dengan prosedur hukum acara pidana,” ujar Azmi.
Ia menegaskan bahwa putusan praperadilan bersifat final dan mengikat, sehingga pihak KPK diharapkan menghormati putusan tersebut. Selain itu, LAKSI juga mendesak agar KPK segera memulihkan nama baik, harkat, dan martabat Indra Iskandar sebagai pemohon dalam perkara tersebut.
Putusan ini sendiri dibacakan oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerima sebagian permohonan praperadilan. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan Indra Iskandar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hakim juga menilai tindakan KPK dalam menetapkan tersangka tersebut sebagai perbuatan sewenang-wenang. Penetapan itu didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan tertanggal 19 Januari 2024 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan tertanggal 22 Januari 2024.
Di sisi lain, Azmi menyoroti menurunnya kepercayaan publik terhadap kinerja KPK dalam beberapa waktu terakhir. Ia menilai terdapat sejumlah kasus yang terkesan dipaksakan dan tidak mencerminkan profesionalitas dalam penegakan hukum.
“Ke depan, KPK harus kembali pada prinsip kehati-hatian dan profesionalitas, serta tidak gegabah dalam menetapkan tersangka,” tegasnya.
Publik pun mengingatkan agar proses hukum yang tidak kredibel tidak terulang, karena hal tersebut berpotensi merusak kepercayaan terhadap penegakan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, KPK didorong untuk lebih mengedepankan kepatuhan terhadap prosedur hukum agar setiap proses penyidikan memiliki dasar yang kuat dan tidak berujung pada pembatalan di pengadilan. (Red)

Artikel Berita Lainya  Presiden dan Panglima TNI Hadiri, Rapim Kemhan RI

Fingerprint: EXPOSE NET - News-25654
🔥 Pusat Berita Expose.net

Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.

Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.

Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.

Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.

Putusan Praperadilan Indra Iskandar Disorot, LAKSI Desak KPK Pulihkan Nama Baik

Oleh: rohman priatna | 19:25 WIB, 17 April 2026

Artikel Berita Lainya  Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

Tinggalkan Balasan

Translate »

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.

  Jakarta –17 April 2026 Putusan praperadilan yang menggugurkan status tersangka Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menuai perhatian luas publik. Putusan tersebut dinilai penting karena berkaitan langsung dengan prosedur penetapan tersangka oleh lembaga antirasuah,
  Jakarta –17 April 2026 Putusan praperadilan yang menggugurkan status tersangka Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menuai perhatian luas publik. Putusan tersebut dinilai penting karena berkaitan langsung dengan prosedur penetapan tersangka oleh lembaga antirasuah,