EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
BOGOR, WBN – Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang di bentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) di Wilayah Kabupaten Bogor banyak terjadi permasalahan – permasalahan sistem mekanisme (KPPS) yang belum jelas.
Dalam hal ini, seperti terjadi diwilayah Kecamatan Bojong Gede disinyalir tidak memberikan uang transportasi bagi para peserta KPPS saat Bimtek, pada Sabtu, 27 Januari 2024.
Disebutkan Ketua Umum (Ketum) Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Fahri kritik mengenai mekanisme PPS selaku panita penyelenggra yang ada diwilayah Kecamatan Bojong Gede.
Menurutnya, Fahri Ketum GBNN, melihat tidak seragamnya uang transport plus menu makan tidak layak dari anggaran yang ada yang di peruntukan bagi para peserta bimbingan tekhnis (Bimtek).
Dari beberapa tempat yang di ketahui bahkan ironisnya ada beberapa anggota KPPS yang tidak diberikan haknya saat Bimtek, salahsatu sontoh, di wilayah Perum Puspa Raya Desa Bojong Baru.
“Kalau hal ini terus berulang kami akan investigasi, berapa anggaran yang sebenarnya terealisasi dilapangan, jika ada indikasi terbukti terjadinya pelanggaran dugaan korupsi kami akan segera melaporkan dengan resmi kepada pihak yang berwajib secara hukum,” kata Ketum GBNN di ruang kerja di Jakarta, Senin, 29 Januari 2024.
Selaim itu, Ketum GBNN juga menegaskan, apa bila terjadi ada dugaan korupsi PPS, “kami meminta dari anggota GBNN yang ada diseluruh Indonesia dari Aceh sampai Papua akan mengawal dalam pelaksanaan penyelenggaraan tersebut,” Tegasnya. (Man)
Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.
Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.
Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.
Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.
Ketum GBNN Fahri Kritisi Kinerja Penyelenggara PPS
Oleh: Ikman Periatna | 17:22 WIB, 29 Januari 2024
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.









