scrol kebawah untuk membaca
BeritaBerita DaerahBerita Utama

Komite SDN Cijujung 02 Sukaraja Disorot BPI KPNPA RI

×

Komite SDN Cijujung 02 Sukaraja Disorot BPI KPNPA RI

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

Komite SDN Cijujung 02 Sukaraja Disorot BPI KPNPA RI Ex-Pose.net, Bogor – Dugaan pungutan liar (pungli) mencuat di SD Negeri Cijujung 02, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Kali ini, sorotan tertuju pada komite sekolah yang diduga
Komite SDN Cijujung 02 Sukaraja Disorot BPI KPNPA RI Ex-Pose.net, Bogor – Dugaan pungutan liar (pungli) mencuat di SD Negeri Cijujung 02, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Kali ini, sorotan tertuju pada komite sekolah yang diduga

Komite SDN Cijujung 02 Sukaraja Disorot BPI KPNPA RI

Ex-Pose.net, Bogor – Dugaan pungutan liar (pungli) mencuat di SD Negeri Cijujung 02, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Kali ini, sorotan tertuju pada komite sekolah yang diduga mewajibkan iuran rutin kepada siswa hingga menarik dana tambahan untuk pembangunan selokan.

Informasi tersebut terungkap dari keterangan wali murid, percakapan WhatsApp pribadi dan Group serta catatan rekap dana yang diterima redaksi.

Pesan Iklan
Iklan 081574404040

Dalam pesan yang beredar, di sebutkan bahwa setiap siswa di wajibkan membayar Rp 10 ribu per bulan, yang dibagi menjadi Rp 5 ribu untuk kas kelas dan Rp 5 ribu untuk kas komite.

Artikel Berita Lainya  Eratkan Silaturahmi, Babinsa Simo Komsos Bersama Pengusaha Kerupuk

“Selain iuran rutin, wali murid juga mengaku di wajibkan kembali membayar untuk pembangunan selokan/gorong-gorong sekolah,” kata salah satu wali murid berinisial Ai pada Jumat (13/2).

Lanjutnya, dari catatan rekap dana, tercatat, kelas 4 hingga 6 sekitar Rp 800 ribu. Kelas 1 hingga 3 sekitar Rp 1 jutaan, kas komite sekitar Rp 3,5 juta.

Artikel Berita Lainya  Marak Oplosan Gas Melon di Rumpin, ini Penjelasan Kapolsek

“Seluruh dana tersebut di sebut bersumber dari wali murid dan telah berjalan sejak September tahun lalu,” ujarnya.

Selain itu, sejumlah wali murid mengaku keberatan, namun merasa tertekan karena iuran di sebut wajib.

“Keluhannya uang lagi, uang lagi. Yang ngomong begitu biasanya yang benar-benar tidak punya,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pengaduan Masyarakat dan Kominfo (PMK) Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Ahmad Fauzi, menegaskan bahwa praktik yang di lakukan komite sekolah tersebut berpotensi melanggar hukum.

“Kalau sudah bersifat wajib, ditentukan jumlahnya, dan di peruntukkan untuk sarana fisik sekolah, itu sudah masuk kategori pungutan liar. Komite sekolah tidak boleh menarik pungutan yang mengikat,” ujar Fauzi.

Artikel Berita Lainya  Kadis Dukcapil Lampung Bangga Dirjen Prof Zudan Dijuluki Bapak Tik Tok

Ia menambahkan, larangan tersebut di atur tegas dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

“Perbaikan selokan termasuk pemeliharaan ringan yang bisa di biayai Dana BOS. Tidak boleh di bebankan kepada orang tua,” tegasnya.

Fauzi juga mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dan Inspektorat untuk segera melakukan pemeriksaan dan audit.

“Dugaan pungutan harus di hentikan, dana di audit, dan jika terbukti, harus ada sanksi tegas,” katanya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi hal tersebut salah satu komite SDN Cijujung 02 meminta agar awal media dapat langsung melakukan pertemuan di sekolah.

WBN-Fingerprint: ex-pose.net-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di ex-pose.net

Tinggalkan Balasan

Translate »
Komite SDN Cijujung 02 Sukaraja Disorot BPI KPNPA RI Ex-Pose.net, Bogor – Dugaan pungutan liar (pungli) mencuat di SD Negeri Cijujung 02, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Kali ini, sorotan tertuju pada komite sekolah yang diduga
Komite SDN Cijujung 02 Sukaraja Disorot BPI KPNPA RI Ex-Pose.net, Bogor – Dugaan pungutan liar (pungli) mencuat di SD Negeri Cijujung 02, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Kali ini, sorotan tertuju pada komite sekolah yang diduga