Berita UtamaHeadline NewsKorupsi

KPK Periksa Iskandar Sitorus, Ungkap Dugaan Pengumpulan Data Saksi Blueray Cargo

Avatar photo
×

KPK Periksa Iskandar Sitorus, Ungkap Dugaan Pengumpulan Data Saksi Blueray Cargo

Sebarkan artikel ini
KPK Periksa Iskandar Sitorus, Ungkap Dugaan Pengumpulan Data Saksi Blueray Cargo
KPK Periksa Iskandar Sitorus, Ungkap Dugaan Pengumpulan Data Saksi Blueray Cargo

JAKARTA, 12 JUNI 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Iskandar HP Sitorus dalam penyidikan dugaan suap pengurusan importasi barang PT Blueray Cargo di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pemeriksaan tersebut diarahkan untuk menggali informasi terkait dugaan pengumpulan materi pemeriksaan saksi yang diduga dapat memengaruhi proses hukum.

Pemeriksaan Iskandar Sitorus Jadi Bagian Pengembangan Kasus Blueray Cargo

KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dalam pengembangan perkara dugaan korupsi yang menyeret PT Blueray Cargo.

Salah satu pihak yang dimintai keterangan adalah Iskandar HP Sitorus, Sekretaris sekaligus Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW).

Iskandar hadir memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Budi Prasetyo.

Penyidik mendalami sejumlah informasi yang berkaitan dengan perkara, termasuk aktivitas pihak-pihak yang berada di sekitar kasus tersebut.

Dugaan Pengumpulan Informasi Saksi Menjadi Perhatian Penyidik

Dalam pemeriksaan terhadap Iskandar, KPK menyoroti dugaan adanya aktivitas pengumpulan informasi maupun materi pemeriksaan saksi.

Langkah tersebut menjadi perhatian karena informasi terkait pemeriksaan saksi dalam perkara korupsi dapat berpengaruh terhadap strategi penyidikan apabila digunakan oleh pihak yang tidak berkepentingan.

Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik masih menggali keterangan dari Iskandar mengenai dugaan tersebut.

“Penyidik mendalami keterangan saksi soal dugaan pengumpulan informasi ataupun materi pemeriksaan saksi dalam perkara ini,” ujar Budi.

Meski demikian, KPK belum menyatakan bahwa Iskandar Sitorus melakukan pelanggaran hukum. Penyidik masih melakukan verifikasi terhadap seluruh keterangan dan bukti yang ditemukan.

KPK Selidiki Kemungkinan Perintangan Proses Hukum

Pengumpulan informasi mengenai saksi dalam perkara korupsi menjadi salah satu hal yang diperhatikan KPK karena dapat berkaitan dengan dugaan obstruction of justice.

Penyidik akan melihat apakah terdapat tindakan yang memenuhi unsur menghalangi proses penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK saat ini masih mengumpulkan berbagai bukti, termasuk keterangan saksi, dokumen, serta alat bukti elektronik.

Setiap informasi yang masuk akan dianalisis sebelum lembaga antirasuah menentukan langkah hukum berikutnya.

Iskandar Sitorus Jelaskan Hubungannya dengan PT Blueray Cargo

Usai menjalani pemeriksaan, Iskandar Sitorus menjelaskan bahwa keterlibatannya dalam perkara tersebut berkaitan dengan kuasa non-litigasi yang diberikan oleh pemilik PT Blueray Cargo, John Field.

Menurut Iskandar, dirinya menerima mandat untuk membantu menangani sejumlah persoalan perusahaan setelah kasus dugaan suap Bea Cukai mencuat.

“Saya dipanggil sebagai saksi karena saya terima kuasa non litigasi dari John Field,” ungkap Iskandar.

Ia menjelaskan perannya lebih banyak berkaitan dengan penyelesaian persoalan perusahaan di luar jalur pengadilan.

Termasuk di antaranya menangani berbagai persoalan yang muncul akibat proses hukum yang sedang berlangsung.

Ada Dokumen Transfer yang Diserahkan untuk Pendalaman KPK

Dalam pemeriksaan tersebut, Iskandar juga menyampaikan adanya dokumen transaksi keuangan yang ditemukan ketika menjalankan tugas terkait PT Blueray Cargo.

Ia menyebut terdapat bukti transfer yang kemudian diminta penyidik KPK untuk membantu proses penyidikan.

Menurut Iskandar, dokumen tersebut berkaitan dengan seseorang berinisial A yang disebut memiliki hubungan dengan seorang pejabat.

Ia memastikan dokumen tersebut akan diberikan kepada KPK agar dapat dianalisis lebih lanjut.

Namun, informasi tersebut masih membutuhkan pendalaman penyidik untuk memastikan keterkaitan dengan perkara utama.

Kasus Suap Importasi Barang Bea Cukai Masih Dikembangkan

Kasus PT Blueray Cargo merupakan bagian dari penyidikan dugaan suap pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

KPK sebelumnya melakukan serangkaian tindakan penyidikan setelah menemukan dugaan adanya pemberian uang kepada pihak tertentu terkait proses kepabeanan.

Dalam perkara ini, penyidik terus menelusuri hubungan antara pihak swasta dan pejabat yang diduga memiliki kewenangan dalam pelayanan serta pengawasan impor.

Selain mencari aliran dana, KPK juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam perkara tersebut.

KPK Pastikan Penyidikan Berjalan Berdasarkan Alat Bukti

Pemeriksaan Iskandar Sitorus menjadi salah satu langkah KPK untuk memperjelas seluruh rangkaian kasus dugaan suap importasi barang.

Lembaga antirasuah menegaskan setiap keterangan yang diperoleh dari saksi akan diuji dengan bukti lain sebelum digunakan dalam proses hukum.

Kasus Blueray Cargo masih berada dalam tahap penyidikan dan KPK membuka peluang adanya perkembangan baru apabila ditemukan fakta hukum tambahan.

Penulis : Divita


 

Fingerprint: EXPOSE NET - News-27463

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

🔥 Pusat Berita Expose.net

Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.

Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.

Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.

Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.

KPK Periksa Iskandar Sitorus, Ungkap Dugaan Pengumpulan Data Saksi Blueray Cargo

Oleh: Aninggell | 20:20 WIB, 12 Juni 2026

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.