JAKARTA, 4 JUNI 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang berlangsung secara sistematis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. Penyidik menemukan penggunaan rekening nominee, kode rahasia distribusi uang, hingga aliran dana ratusan miliar rupiah yang diduga berasal dari pengurusan dokumen keimigrasian.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar yang pernah dilakukan KPK di sektor pelayanan keimigrasian. Selain melibatkan pejabat tinggi, perkara tersebut juga memperlihatkan bagaimana praktik korupsi diduga telah berlangsung berjenjang dari level pimpinan hingga staf pelaksana.
KPK Ungkap Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa praktik dugaan korupsi tersebut dilakukan melalui pengenaan biaya tambahan terhadap pemohon izin tinggal WNA.
Menurut KPK, proses pengajuan izin tinggal yang semestinya berjalan sesuai aturan justru dipersulit sehingga pemohon harus mengeluarkan biaya tambahan agar dokumen dapat diproses.
“Hal ini menggambarkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah (top-down) hingga aliran uangnya (bottom-up/setoran),” kata Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026).
Penyidik menduga biaya ilegal tersebut dipungut mulai dari tahap verifikasi di kantor imigrasi daerah hingga proses persetujuan di tingkat pusat.
“Setiap Klik Ada Harganya”
Dalam penyelidikan yang dilakukan KPK, ditemukan fakta bahwa setiap tahapan pengurusan izin tinggal memiliki tarif tidak resmi.
Ketua KPK mengungkapkan bahwa biaya tambahan itu dikenakan hampir di setiap proses administrasi.
“Setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses, setiap klik ada harganya,” ujar Setyo.
Praktik tersebut diduga melibatkan sejumlah pejabat di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian yang bertugas mengatur jalannya proses administrasi keimigrasian.
Kode “Malaikat” Digunakan untuk Menyamarkan Pembagian Uang
Salah satu temuan menarik dalam penyidikan adalah penggunaan istilah khusus untuk menyamarkan distribusi uang hasil korupsi.
KPK menemukan adanya kode “malaikat” yang digunakan para pelaku saat mendistribusikan dana kepada pihak tertentu.
“Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah malaikat yang dimaksudkan sebagai distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas,” kata Setyo.
Selain istilah “malaikat”, penyidik juga menemukan sejumlah kode lain yang digunakan dalam komunikasi internal.
Istilah Grup Band untuk Membagi Setoran
KPK mengungkap bahwa para tersangka memakai istilah yang berkaitan dengan dunia musik untuk menyamarkan penerima uang.
Beberapa kode yang ditemukan antara lain:
- Vokalis
- Gitaris
- Backing vocal
- Koreografer
- Pembayaran konser
Menurut penyidik, istilah-istilah tersebut mewakili pihak-pihak tertentu yang menerima bagian dari uang hasil pemerasan.
Penggunaan kode itu diduga bertujuan menghindari kecurigaan apabila komunikasi para pelaku diketahui pihak lain.
Rekening Office Boy hingga Cleaning Service Dipakai Menampung Dana
KPK juga menemukan penggunaan rekening nominee untuk menampung dana hasil pemerasan.
Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah, diduga menjadi pihak yang bertugas mengumpulkan fee dari pengurusan izin tinggal WNA.
Dana tersebut kemudian disimpan dalam sejumlah rekening yang tidak atas nama para pelaku utama.
“Jadi ada yang menggunakan rekening cleaning service, ada yang menggunakan office boy, ada yang menggunakan keluarga, kerabat, bahkan ada yang menggunakan rekening beli,” ungkap Setyo.
Menurut KPK, penggunaan rekening pihak lain menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menyembunyikan jejak transaksi.
Aliran Dana Mencapai Rp366,7 Miliar
KPK memperoleh data dari PPATK yang menunjukkan adanya transaksi mencurigakan pada puluhan rekening pegawai Kementerian Imipas.
Setyo menyebut terdapat 35 pegawai yang memiliki keterkaitan dengan 96 rekening bank selama periode 2019 hingga 2025.
“Dari total aliran uang tersebut, hanya Rp9,7 miliar atau sebesar 3 persen yang bersumber dari gaji atau tunjangan. Sementara itu, sisanya atau 97 persen lainnya diduga berasal dari pihak-pihak yang melakukan pengurusan-pengurusan di bidang keimigrasian,” ujarnya.
Nilai total transaksi yang ditemukan mencapai Rp366,7 miliar.
Uang Korupsi Diduga Digunakan Membeli Emas dan Properti
Selain digunakan untuk kepentingan pribadi, sebagian dana hasil pemerasan diduga dialihkan ke berbagai aset.
KPK menemukan indikasi pembelian rumah, kendaraan, emas, hingga pendirian usaha menggunakan dana yang berasal dari pengurusan izin tinggal WNA.
Ketika kasus dugaan korupsi RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan mulai mencuat, para pihak terkait disebut berupaya menyelamatkan aset mereka.
“Uang tersebut dibelikan sejumlah emas. Bahkan, pada saat melakukan pembelian rumah, pembayaran dilakukan menggunakan kepingan emas tersebut,” kata Setyo.
Penyidik kini masih menelusuri berbagai aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.
Delapan Tersangka Dijerat Pasal Korupsi
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan tersangka, yakni:
- Silmy Karim
- Saffar Muhammad Godam
- Jaya Saputra
- Tessar Bayu Setyaji
- Bagus Bramantyo
- Ronald Arman Abdullah
- Juniadi Sri Priambudi
- Gusti Benardiansyah
Seluruh tersangka diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA yang berlangsung selama beberapa tahun.
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan, KPK turut menyita aset senilai Rp17,5 miliar yang terdiri dari kendaraan, rekening bank, aset kripto, serta mata uang asing.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penulis : Divita
Sumber Berita: Konferensi Pers KPK, 4 Juni 2026
EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.
Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.
Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.
Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.
Pemerasan WNA Imigrasi” KPK Ungkap Kode Malaikat dan Rekening Nominee
Oleh: Redaksi Danakirti | 18:58 WIB, 4 Juni 2026
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.













