EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
JAKARTA, 13 MARET 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, diduga menjadi representasi Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Penyidik mendalami peran pengumpulan fee dari PIHK dan menahan Yaqut selama 20 hari.
Gus Alex Disebut Representasi Yaqut
Komisi antirasuah melalui Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, menyebut Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex (GA) dipandang sebagai representasi dari Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di lingkungan Kementerian Agama saat kebijakan kuota haji tambahan bergulir.
Baca juga: OTT KPK Rejang Lebong: Bupati Ditangkap
Dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal resmi KPK RI di YouTube, Jumat (13/3/2026), Asep menjelaskan para pejabat menganggap setiap arahan Gus Alex sebagai representasi langsung dari Yaqut.
Baca juga: OTT KPK Pekalongan, Fadia Arafiq Terjaring Korupsi
“GA adalah stafsus dari saudara YQC, jadi para pejabat di sana pada saat itu menganggap bahwa apa yang disampaikan GA, karena dianggap sebagai representasi dari YQC, dianggap itu adalah perintah YQC,” ujar Asep.
Baca juga: KPK Sebut Abdul Azis Kena OTT, Ketua KPK Klarifikasi
Ia juga mengilustrasikan bahwa pemberian uang kepada representasi dianggap sama dengan pemberian kepada pihak utama yang diwakili.
Dugaan Pengumpulan Fee dari PIHK
Peran Dominan dalam Percepatan Haji Khusus
Penyidik KPK meyakini Gus Alex memiliki peran dominan dalam pengumpulan fee percepatan ibadah haji khusus dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dana tersebut diduga terkait pengaturan kuota tambahan haji khusus pada periode 2023–2024.
Menurut Asep, uang yang dikumpulkan diduga akan diserahkan kepada Yaqut dan digunakan untuk berbagai kebutuhan. Dugaan tersebut diperkuat dengan keterangan saksi serta bukti elektronik dan fisik yang telah diamankan penyidik.
“Hal itu dikuatkan dengan keterangan lainnya serta bukti-bukti baik berupa bukti elektronik maupun bukti fisik lainnya,” kata Asep.
Pemanggilan Gus Alex sebagai Tersangka
KPK menjadwalkan pemanggilan Gus Alex sebagai tersangka pada pekan depan. Pemeriksaan lanjutan itu akan mendalami aliran dana serta konstruksi perintah dalam perubahan komposisi kuota tambahan haji.
“Kami panggil yang bersangkutan untuk minggu depan,” tegas Asep.
KPK Tahan Yaqut 20 Hari
Setelah menjalani pemeriksaan, KPK resmi menahan Yaqut selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Perubahan Skema Kuota Tambahan
Dalam konstruksi perkara, Yaqut disebut memerintahkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, untuk mengubah komposisi kuota tambahan.
Awalnya, skema kuota tambahan haji mengikuti proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, setelah pertemuan dengan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU), Fuad Hasan Masyur pada November 2023, komposisi tersebut diubah menjadi masing-masing 50 persen.
Yaqut juga meminta penyusunan draf nota kesepahaman (MoU) dengan otoritas Arab Saudi terkait pengusulan kuota tambahan dengan skema 50:50.
Terbitnya KMA Nomor 1156 Tahun 2023
Asep menjelaskan, Yaqut kemudian memerintahkan Hilman Latief untuk melakukan simulasi sebagai justifikasi perubahan komposisi kuota tambahan menjadi 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus.
Pada akhir Desember 2023, terbit Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 tentang Kuota Haji Tambahan 1445 Hijriah/2023 Masehi. Keputusan tersebut membagi kuota tambahan secara proporsional masing-masing 10.000 jemaah.
Namun, menurut penyidik, keputusan itu tidak disebarluaskan secara terbuka di lingkungan Direktorat Jenderal PHU dan hanya diketahui oleh pihak tertentu.
Konstruksi Perkara dan Dampaknya
Kasus kuota haji 2023-2024 menjadi sorotan karena menyangkut hak ribuan calon jemaah. Perubahan komposisi kuota tambahan dinilai berdampak langsung pada antrean panjang haji reguler yang telah berlangsung bertahun-tahun di berbagai daerah.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang diduga terkait praktik koruptif dalam distribusi kuota tambahan.
Perkara ini juga menjadi ujian transparansi tata kelola haji di Indonesia, mengingat pengelolaan kuota haji merupakan kebijakan strategis yang menyangkut kepentingan publik luas.
Penyidik memastikan seluruh proses hukum dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.















