Berita

Marak Radio Ilegal di Garut Selatan,Pengusaha Penyiaran Minta Pemkab dan Kominfo Bertindak Tegas

Avatar photo
×

Marak Radio Ilegal di Garut Selatan,Pengusaha Penyiaran Minta Pemkab dan Kominfo Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

 

Jabar.ex-pose.NET Garut Selatan, 18 Juni 2025 — Praktik penyiaran radio ilegal kian marak di wilayah Garut Selatan, memicu keresahan dan protes dari para pelaku industri penyiaran resmi. Keberadaan stasiun radio tanpa izin ini dinilai merugikan secara teknis dan bisnis, serta menciptakan persaingan tidak sehat di ranah penyiaran lokal.

Salah satu pihak yang angkat suara adalah Pimpinan Erqita FM, Deni, yang secara terbuka menyampaikan kekecewaannya atas situasi ini. Ia menyebutkan bahwa operasi radio-radio ilegal telah mengganggu frekuensi siaran resmi, menurunkan kualitas suara, dan merusak kenyamanan pendengar.

“Kami sangat prihatin dengan menjamurnya radio-radio tanpa izin di Garut Selatan. Mereka tidak mematuhi regulasi, sementara kami sebagai lembaga resmi sudah berinvestasi dan mengikuti semua aturan yang berlaku,” tegas Deni dalam pernyataan persnya kepada media.

Menurut Deni, gangguan frekuensi bukan satu-satunya masalah. Lebih jauh, ia menyoroti ketimpangan dalam persaingan usaha. Radio legal wajib membayar pajak, memenuhi standar operasional, dan menyumbang pada pendapatan negara. Sebaliknya, radio ilegal bebas dari kewajiban tersebut dan dapat beroperasi dengan biaya jauh lebih rendah, merusak ekosistem bisnis yang sehat.

“Kami meminta perhatian serius dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Kementerian Kominfo, serta Pemkab Garut untuk segera menindak tegas keberadaan radio-radio ilegal ini. Harus ada penegakan hukum demi melindungi industri penyiaran resmi,” tambahnya.

Erqita FM berharap pemerintah daerah tidak tutup mata terhadap persoalan ini dan segera mengambil langkah konkret. Penertiban radio-radio liar ini dianggap penting demi menjaga keadilan dalam industri penyiaran dan memastikan masyarakat menerima siaran berkualitas dari lembaga yang bertanggung jawab secara hukum.

Keresahan ini mencuat sebagai seruan agar penegakan hukum di bidang penyiaran tak hanya menjadi wacana, tetapi dijalankan secara konsisten demi menjaga kepercayaan publik dan keberlangsungan media penyiaran yang sah di wilayah Garut Selatan.
(Undang wiga)

Fingerprint: EXPOSE NET - News-21188
🔥 Pusat Berita Expose.net

Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.

Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.

Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.

Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.

Marak Radio Ilegal di Garut Selatan,Pengusaha Penyiaran Minta Pemkab dan Kominfo Bertindak Tegas

Oleh: rohman priatna | 15:04 WIB, 19 Juni 2025

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.