scrol kebawah untuk membaca
Hukum HAM & KriminalTNI AD

Minimalisir Pelanggaran, Prajurit Korem 174/ATW Terima Penyuluhan Hukum

Avatar photo
×

Minimalisir Pelanggaran, Prajurit Korem 174/ATW Terima Penyuluhan Hukum

Sebarkan artikel ini

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 7 April 2026
Minimalisir Pelanggaran, Prajurit Korem 174/ATW Terima Penyuluhan Hukum WBN ,Merauke — Personel Korem 174/ATWyang dipimpin oleh Kasrem 174/ATW Kolonel Inf Frits Wilem Rizard Pelamonia menerima penyuluhan hukum dari Tim Penyuluh Hukum Kumdam XVII/Cenderawasih TA. 2022
Minimalisir Pelanggaran, Prajurit Korem 174/ATW Terima Penyuluhan Hukum WBN ,Merauke — Personel Korem 174/ATWyang dipimpin oleh Kasrem 174/ATW Kolonel Inf Frits Wilem Rizard Pelamonia menerima penyuluhan hukum dari Tim Penyuluh Hukum Kumdam XVII/Cenderawasih TA. 2022

Minimalisir Pelanggaran, Prajurit Korem 174/ATW Terima Penyuluhan Hukum

Artikel Berita Lainya  Korem 174/ATW Hadiri Upacara Peringatan Hari Dharma Samudera

WBN ,Merauke — Personel Korem 174/ATWyang dipimpin oleh Kasrem 174/ATW Kolonel Inf Frits Wilem Rizard Pelamonia menerima penyuluhan hukum dari Tim Penyuluh Hukum Kumdam XVII/Cenderawasih TA. 2022 oleh Kakumdam XVII/Cenderawasih selaku Katim Penyuluhan Hukum Letkol Chk Ahmad Soelichin, S.H., M.H., dengan tema “Melalui Penyuluhan Hukum Kita Tingkatkan Kesadaran Hukum Prajurit Guna Meminimalisir Tingkat Pelanggaran di Satuan TNI AD”, bertempat di Aula L.B Moerdani Makorem 174/ATW, Jln. Poros Tanah Miring, Kampung Kamangi, Distrik Tanah Miring, Kab. Merauke, Senin (05/12/2022).

Kegiatan penyuluhan hukum ini selain diikuti Prajurit serta PNS Korem 174/ATW, Denkes 17.04.03/Merauke, Balak Disjan Korem 174/ATW, Satgas Yonif R 600/Modang, dan Satgas Pamtas Yonif 511/DY juga dikuti oleh Ibu-ibu Persit KCK Koorcab Rem 174/ATW.

Dalam sambutannya Komandan Korem  Brigjen TNI E. Reza Pahlevi, S.E., yang dibacakan oleh Kepala Staf Korem 174/ATW Kolonel Inf Frits Wilem Rizard Pelamonia menyampaikan bahwa Negara kita merupakan Negara hukum dan setiap warga negara tidak terlepas dari hukum termasuk di dalam lingkungan TNI, bagi para anggota prajurit yang melakukan pelanggaran hukum akan diberikan sanksi hukum sesuai dengan kesalahan yang dilakukan.

Sebagai prajurit dalam setiap gerak, langkah dan tindakan dalam kehidupan sehari-hari harus selalu didasari ketentuan dan norma hidup keprajuritan yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 maupun KUHP. Untuk itu dalam mengemban tugas negara setiap prajurit wajib tunduk dan patuh terhadap aturan perundang undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maupun yang berlaku dalam militer sehingga dalam melaksanakan tugas sebagai prajurit tidak terjadi pelanggaran hukum.

Perlu adanya penyuluhan hukum kepada seluruh prajurit guna memberikan pemahaman dalam bertindak baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam mengemban tugas sebagai prajurit guna meminimalisir tingkat pelanggaran hukum yang ada, hindari pelanggaran desersi, penyalahgunaan senjata api, pencurian, penadahan, penyalahgunaan wewenang serta asusila, yang dapat  merugikan prajurit maupun satuan.

Sementara itu, Ketua Tim Penyuluh Hukum Letkol Chk Ahmad Soelichin, S.H., MH. (Ka Kumdam XVII/Cenderawasih) menjelaskan bahwa hukum pidana berasal dari sebab akibat, dimana proses terjadinya/berjalannya akibat akan berjalan lebih lama dibandingkan oleh sebab. Oleh karena itu dalam hukum pidana setiap akibat yg timbul akan diganjar oleh hukuman sebagai konsekwensi atas sebab yang diperbuat.

Artikel Berita Lainya  Danrem 174/ATW Pimpin Upacara Ziarah Nasional HUT TNI ke 77

Hukum militer lebih berat dibandingkan dengan hukum masyarakat sipil. Oleh karena itu, setiap prajurit agar selalu berpikir panjang bila ingin melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Adapun materi penyuluhan yang diberikan antara lain tentang Undang-Undang RI No. 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perkara pidana  diantaranya asusila, penganiayaan dan Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer serta penekanan tentang THTI dan disersi.

Minimalisir Pelanggaran Prajurit / wartabelanegara

 

Fingerprint: EXPOSE NET - News-5508
🔥 Pusat Berita Expose.net

Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.

Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.

Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.

Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.

Minimalisir Pelanggaran, Prajurit Korem 174/ATW Terima Penyuluhan Hukum

Oleh: Aninggell | 22:49 WIB, 5 Desember 2022

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

Translate »

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.

Minimalisir Pelanggaran, Prajurit Korem 174/ATW Terima Penyuluhan Hukum WBN ,Merauke --- Personel Korem 174/ATWyang dipimpin oleh Kasrem 174/ATW Kolonel Inf Frits Wilem Rizard Pelamonia menerima penyuluhan hukum dari Tim Penyuluh Hukum Kumdam XVII/Cenderawasih TA. 2022
Minimalisir Pelanggaran, Prajurit Korem 174/ATW Terima Penyuluhan Hukum WBN ,Merauke --- Personel Korem 174/ATWyang dipimpin oleh Kasrem 174/ATW Kolonel Inf Frits Wilem Rizard Pelamonia menerima penyuluhan hukum dari Tim Penyuluh Hukum Kumdam XVII/Cenderawasih TA. 2022