scrol kebawah untuk membaca
Kasus Hukum

Bawa Sajam Dan Lakukan Pengrusakan Satreskrim Polres Garut Amankan Pelaku

×

Bawa Sajam Dan Lakukan Pengrusakan Satreskrim Polres Garut Amankan Pelaku

Sebarkan artikel ini

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

 

Garut –Sat Reskrim Polres Garut menahan satu orang tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata tajam tanpa hak disertai tindak pidana pengerusakan. Penahanan dilakukan oleh Unit III Pidana Umum Sat Reskrim Polres Garut pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Tersangka berinisial RMM alias Jager (46) yang diduga menguasai, membawa, dan menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk tanpa izin, serta melakukan pengerusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 406 KUHP.

Artikel Berita Lainya  Polsek Cisompet Polres Garut Amankan Pelaku Pencurian Buah Semangka

Kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh korban, Sdr F (37), pada 26 Desember 2025. Peristiwa terjadi pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Kampung Cintarama, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, S.H. mengatakan tersangka diduga dalam keadaan pengaruh minuman keras lalu mendatangi kantor korban, setelah itu pelaku melakukan pengerusakan terhadap satu unit meja rapat milik korban dengan cara menancapkannya menggunakan senjata tajam jenis belati secara bertubi-tubi.

Artikel Berita Lainya  Polsek Limbangan Lakukan Cek TKP Kebakaran Rumah Di Desa Pasirwaru

“Dari tangan tersangka, kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah meja berbahan besi dan blokboard serta satu buah pisau belati bergagang naga dengan panjang sekitar 30 sentimeter beserta sarungnya, yang diduga digunakan dalam aksi pengerusakan, Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar kurang lebih Rp3.500.000. Saat ini tersangka telah dilakukan untuk diproses hukum lebih lanjut.” Kata Kasat Reskrim.

Artikel Berita Lainya  PK Silfester Matutina Gugur, PN Jaksel Tolak Alasan Sakit

Polres Garut menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya peredaran dan penggunaan senjata tajam tanpa hak.
(Arief)

WBN-Fingerprint: ex-pose.net-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di ex-pose.net

Tinggalkan Balasan

Translate »