scrol kebawah untuk membaca
banner 728x90
banner 160x600
BeritaBerita Utama

Pekerja Ungkap Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, PT SBRM Bungkam

×

Pekerja Ungkap Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, PT SBRM Bungkam

Sebarkan artikel ini

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

Pekerja Ungkap Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, PT SBRM Bungkam

Baca juga: Pemerintah Salurkan BSU Juni 2025, Simak Cara Ceknya

Ex-Pose.net, Jakarta — Sejumlah pekerja di PT SBRM mengeluhkan kondisi kerja yang diduga tidak sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

Salah satu pekerja berinisial (IL) mengatakan saat direkrut, langsung di pekerjakan penuh waktu tanpa penjelasan status hubungan kerja secara tertulis.

Artikel Berita Lainya  KIP Kuliah: Bagi Mahasiswa Keluarga Kurang Mampu, Syarat dan Ketentuan

“Tapi kami, di wajibkan mengikuti jadwal kerja dan ketentuan internal perusahaan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (16/1).

Selain itu, menurutnya, jam kerja pekerja dilaporkan mencapai sekitar 12 hingga 13 jam per hari dengan waktu istirahat dua jam.

“Iya, hal tersebut tercatat dalam sistem absensi perusahaan. Upah di bayarkan tanpa disertai slip gaji, dan sebagian pembayaran di lakukan melalui transfer perorangan,” jelas IL.

Artikel Berita Lainya  Media Portal Group Tutup 2025 Kunjungi Baduy 

Ia pun mengeluhkan, upah yang diterima berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.

“Bahkan, terdapat dugaan pemotongan upah sebesar Rp500 ribu apabila kami tidak masuk kerja karena sakit, meskipun telah melampirkan surat keterangan dokter,” kata IL.

Terkait kerja lembur, IL mengaku tidak menerima upah lembur sesuai ketentuan. Melainkan hanya di berikan pengaturan jam masuk pada hari berikutnya.

Artikel Berita Lainya  Rumah Mantan Menag Digeledah KPK Kasus Kuota Haji

“Selain itu, kami juga belum di daftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan,” tandas IL.

Hingga berita ini di tayangkan, pihak manajemen, Titi belum memberikan tanggapan.

Penulis: Refer

Editor: Rieke

WBN-Fingerprint: ex-pose.net-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di ex-pose.net

Tinggalkan Balasan

Translate »