EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Pekerja Ungkap Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, PT SBRM Bungkam
Ex-Pose.net, Jakarta — Sejumlah pekerja di PT SBRM mengeluhkan kondisi kerja yang diduga tidak sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Salah satu pekerja berinisial (IL) mengatakan saat direkrut, langsung di pekerjakan penuh waktu tanpa penjelasan status hubungan kerja secara tertulis.
“Tapi kami, di wajibkan mengikuti jadwal kerja dan ketentuan internal perusahaan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (16/1).
Selain itu, menurutnya, jam kerja pekerja dilaporkan mencapai sekitar 12 hingga 13 jam per hari dengan waktu istirahat dua jam.
“Iya, hal tersebut tercatat dalam sistem absensi perusahaan. Upah di bayarkan tanpa disertai slip gaji, dan sebagian pembayaran di lakukan melalui transfer perorangan,” jelas IL.
Ia pun mengeluhkan, upah yang diterima berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
“Bahkan, terdapat dugaan pemotongan upah sebesar Rp500 ribu apabila kami tidak masuk kerja karena sakit, meskipun telah melampirkan surat keterangan dokter,” kata IL.
Terkait kerja lembur, IL mengaku tidak menerima upah lembur sesuai ketentuan. Melainkan hanya di berikan pengaturan jam masuk pada hari berikutnya.
“Selain itu, kami juga belum di daftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan,” tandas IL.
Hingga berita ini di tayangkan, pihak manajemen, Titi belum memberikan tanggapan.
Penulis: Refer
Editor: Rieke








