scrol kebawah untuk membaca
Berita Utama

Pedagang Beras di Depok di Tangkap Polisi Karena Menjual Beras Oplosan Premium dengan Beras Raskin

×

Pedagang Beras di Depok di Tangkap Polisi Karena Menjual Beras Oplosan Premium dengan Beras Raskin

Sebarkan artikel ini

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

    Depok, Jabar Ex-Pose.Net – Seorang pedagang beras di Depok berinisial VEES (28) harus berurusan dengan hukum setelah ketahuan mengoplos beras premium dengan beras untuk keluarga miskin (raskin). Aksi curang ini dilakukan untuk meraup
    Depok, Jabar Ex-Pose.Net – Seorang pedagang beras di Depok berinisial VEES (28) harus berurusan dengan hukum setelah ketahuan mengoplos beras premium dengan beras untuk keluarga miskin (raskin). Aksi curang ini dilakukan untuk meraup

 

Artikel Berita Lainya  Cegah Cuaca Ekstrim dan Banjir ,Pemprov Jabar Lakukan Modifikasi Cuaca

 

Pesan Iklan
Iklan 081574404040

Depok, Jabar Ex-Pose.Net – Seorang pedagang beras di Depok berinisial VEES (28) harus berurusan dengan hukum setelah ketahuan mengoplos beras premium dengan beras untuk keluarga miskin (raskin). Aksi curang ini dilakukan untuk meraup keuntungan lebih besar, namun akhirnya terbongkar oleh pihak kepolisian.

 

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Zendrato, menjelaskan bahwa pelaku mencampurkan 200 gram raskin, 600 gram beras Demak, dan 200 gram beras menir dalam setiap kemasan 1 kg yang dijual dengan merek baru “Daun Suji.” “Kemudian itu dicampur menjadi suatu merek baru Daun Suji,” ujar Zendrato di Mapolres Metro Depok, Jumat (14/2/2025).

Artikel Berita Lainya  Warga RW 012 Perum TNI Pusparaya Gelar Pengajian dan Halal Bihalal 1 Syawal 1444 H

 

VEES menjual beras oplosan tersebut dengan harga Rp 14.500 per kilogram dan meraup keuntungan sekitar Rp 600 per kemasan. Meski tampak kecil, dalam sehari pelaku mampu mengemas hingga empat ton beras oplosan yang kemudian diedarkan ke warung-warung pengecer.

 

Polisi berhasil mengungkap kasus ini saat menggelar operasi pasar di wilayah Sukmajaya, Kota Depok, pada Selasa (11/2/2025), dalam rangka menyambut bulan Ramadan. Saat penggerebekan, selain menangkap VEES, polisi juga menyita puluhan karung beras serta peralatan pengemasan yang digunakan dalam praktik pengoplosan.

Artikel Berita Lainya  Bakamla RI Gelar Rakernis Monitoring Dan Evaluasi Strategi Kamla

 

Atas perbuatannya, VEES dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

 

(Red)

 

WBN-Fingerprint: ex-pose.net-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di ex-pose.net
Translate »
    Depok, Jabar Ex-Pose.Net – Seorang pedagang beras di Depok berinisial VEES (28) harus berurusan dengan hukum setelah ketahuan mengoplos beras premium dengan beras untuk keluarga miskin (raskin). Aksi curang ini dilakukan untuk meraup
    Depok, Jabar Ex-Pose.Net – Seorang pedagang beras di Depok berinisial VEES (28) harus berurusan dengan hukum setelah ketahuan mengoplos beras premium dengan beras untuk keluarga miskin (raskin). Aksi curang ini dilakukan untuk meraup