EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Pemerintah Tertibkan Lahan Negara, HGU SGC Group Dibatalkan
Ex-Pose.net, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare yang berlokasi di Provinsi Lampung.
Keputusan tersebut merupakan hasil koordinasi lintas instansi antara ATR/BPN, Kementerian Pertahanan, TNI Angkatan Udara, Kejaksaan Agung, serta aparat penegak hukum pada rapat koordinasi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan pencabutan HGU itu merupakan tindaklanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2015, 2019, dan 2022.
Dalam audit tersebut, BPK menemukan adanya sertifikat HGU atas nama SGC Group yang berdiri di atas tanah milik negara. Yakni kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Pangeran M. Bunyamin, Lampung.
“Pencabutan ini di lakukan setelah melalui koordinasi ketat lintas instansi. Guna memastikan seluruh langkah diambil dalam koridor hukum yang benar dan untuk kepentingan negara,” ujar Nusron di sela-sela kegiatan.
Ia menegaskan, berdasarkan hasil audit BPK, total nilai aset yang berhasil di kembalikan kepada negara di perkirakan mencapai Rp14,5 triliun.
“Meski di atas lahan tersebut masih terdapat aktivitas operasional pabrik gula dan perkebunan tebu. Seluruh hak atas tanah tersebut akan segera di serahkan kembali kepada Kementerian Pertahanan c.q. TNI Angkatan Udara,” kata Nusron.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap SGC Group yang berjalan secara terpisah dari proses administratif pencabutan HGU.
“Kami juga mendalami keterkaitannya dengan temuan uang dalam perkara Zarof Ricar serta menelusuri proses peralihan lahan yang ditarik sejak masa BLBI 1997 hingga 1998,” ujarnya.
Menurut dia, proses pembuktian pidana tersebut tetap berjalan paralel dan memperkuat kebijakan administratif yang telah di ambil pemerintah.
“Pemerintah juga telah menyiapkan langkah antisipatif melalui koordinasi dengan Polri dan TNI AU guna mengamankan proses pengambilalihan aset. Termasuk jika muncul keberatan atau upaya hukum dari pihak perusahaan,” jelas Febrie.
Seluruh instansi penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), telah memberikan pandangan hukum. Untuk memastikan pengamanan aset negara berjalan secara transparan dan tuntas.












