EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
EX-POSE.NET,JAKARTA – Untuk meningkatkan kesejahteraan Prajurit, khususnya dalam bidang perumahan dan kebutuhan air serta listrik, TNI Angkatan Darat melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT. PLN (Persero), Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) serta Kontrak Pembangunan Rumah Dinas bagi Prajurit TNI AD melalui sumber pembiayaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Mabesad, Jakarta, Rabu (2/3/2022).
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, S.E., M.M., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama dengan PT. PLN (Persero) dan Perpamsi yakni terkait mekanisme pembayaran listrik dan penggunaan air bagi instansi dan perumahan dinas TNI AD.
Sedangkan Perjanjian Kerja Sama dengan SBSN terkait kontrak pembangunan rumah dinas prajurit di 54 Lokasi yang tersebar pada 17 Kotama dan 1 Badan Pelaksana Pusat TNI AD dengan mitra SBSN di daerah dengan berpedoman pada rumah tapak maupun rumah susun.
Kasad pada kesempatan tersebut menekankan kepada para mitra yang akan melaksanakan pembangunan perumahan prajurit agar mengutamakan kualitas sehingga rumah dinas yang dibangun memenuhi kebutuhan prajurit.
Selain penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan PT. PLN, Perpamsi dan SBSN, juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan PT. Pindad terkait pengadaan amunisi hampa bagi kebutuhan latihan prajurit di Satuan maupun di Lembaga Pendidikan (Lemdik).
(Red_ari).
Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.
Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.
Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.
Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.
Penandatanganan PKS Pembangunan Rumdis Prajurit
Oleh: Fahria Alfiano | 06:24 WIB, 3 Maret 2022
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.






