scrol kebawah untuk membaca
Headline NewsKorupsi

Baru 6 Hari Menjabat Ketua Ombudsman, Hery Susanto Ditahan Kejagung

×

Baru 6 Hari Menjabat Ketua Ombudsman, Hery Susanto Ditahan Kejagung

Sebarkan artikel ini

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sekaligus menahan Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031, Hery Susanto
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sekaligus menahan Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031, Hery Susanto

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sekaligus menahan Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.

Ditangkap Kamis, 16 April 2026

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 16 April 2026 oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Berdasarkan pantauan di lapangan, Hery terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 11.19 WIB dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol, sebelum digiring ke mobil tahanan.

Penangkapan ini terjadi pada hari yang sama dengan penetapan status tersangka oleh penyidik Kejagung.

Baru 6 Hari Menjabat

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Hery baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo sebagai Ketua Ombudsman RI pada 10 April 2026, atau hanya sekitar enam hari sebelum penangkapan.

Kondisi ini menjadikannya salah satu kasus paling cepat yang menjerat pejabat tinggi negara setelah dilantik.

Kronologi Singkat Perkara

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari pemeriksaan saksi, penggeledahan, dan analisis dokumen.

Perkara ini berawal dari sengketa kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) antara perusahaan tambang PT TSHI dan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

Perusahaan tersebut diduga keberatan atas nilai tagihan, lalu mencari jalan keluar dengan melibatkan Hery yang saat itu masih menjabat sebagai anggota Ombudsman.

Dugaan Suap dan Intervensi
Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga Hery menerima uang sekitar Rp1,5 miliar dari pihak swasta, yakni direktur PT TSHI berinisial LKM.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya memengaruhi hasil pengawasan Ombudsman terhadap kebijakan pemerintah.

Hery juga diduga menggunakan kewenangannya untuk memfasilitasi pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan melalui mekanisme yang seolah-olah berasal dari laporan masyarakat.

Arah pemeriksaan tersebut kemudian diduga dikondisikan untuk menyimpulkan adanya kekeliruan kebijakan pemerintah, sehingga menguntungkan pihak perusahaan.

Langsung Ditahan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hery langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejagung menyatakan penahanan dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

Sorotan Publik dan Pengembangan Kasus

Kasus ini menjadi sorotan luas karena melibatkan pimpinan lembaga pengawas negara yang seharusnya menjaga integritas pelayanan publik.

Kejagung menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi tata kelola nikel tersebut.

Baca lainya : Shin Tae-yong Bolak-balik Indonesia, Kode Ingin Kembali?

Catatan Redaksi:
Penangkapan yang dilakukan pada siang hari di Gedung Kejagung serta status Hery yang baru menjabat kurang dari satu pekan memperkuat persepsi publik bahwa kasus ini memiliki urgensi tinggi dan telah melalui proses penyelidikan yang cukup matang sebelum penetapan tersangka.

Tag Korupsi

Fingerprint: EXPOSE NET - News-25638
🔥 Pusat Berita Expose.net

Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.

Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.

Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.

Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.

Baru 6 Hari Menjabat Ketua Ombudsman, Hery Susanto Ditahan Kejagung

Oleh: FAAL Redaksi | 19:38 WIB, 16 April 2026

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

Tinggalkan Balasan

Translate »

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sekaligus menahan Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031, Hery Susanto
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sekaligus menahan Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031, Hery Susanto