Scroll untuk baca artikel Lain
iklan 325x300
iklan 325x300
BeritaBerita UtamaNews

Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tak Berlaku untuk Lembaga Pemerintah

25
×

Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tak Berlaku untuk Lembaga Pemerintah

Sebarkan artikel ini

Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tak Berlaku untuk Lembaga Pemerintah, Merupakan Keputusan MK

 

Pasang Iklan Disini
iklan 325x300
Kontak Iklan 081574404040

EXPOSE NET | Jakarta, 29 April 2025 — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ketentuan pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak berlaku untuk lembaga pemerintah.

Putusan ini merupakan hasil dari dikabulkannya sebagian permohonan uji materi Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan.

Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (29/4), MK mengubah substansi Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE. Perubahan difokuskan pada frasa “orang lain”, yang dinilai memiliki tafsir ganda dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

 

Dengan dihapusnya kemungkinan penafsiran bahwa frasa tersebut mencakup badan atau lembaga negara, maka ketentuan pidana pencemaran nama baik tidak dapat digunakan oleh institusi pemerintah untuk mempidanakan kritik dari masyarakat.

 

Berikut bunyi Pasal 27A sebelum diubah:

“Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”

Dan bunyi Pasal 45 ayat (4) sebelum diubah:

“Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).”

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa perlindungan hukum atas nama baik hanya berlaku untuk individu, bukan institusi negara.

 

Putusan tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam menjaga kebebasan berekspresi dan mengkritik lembaga negara secara terbuka dalam sistem demokrasi.

(Redaksi)

MK Kabulkan Aturan Kritik di Dunia Digital Diperjelas

RKUHP Meresahkan Pers, SMSI akan Gugat Melalui MK

 

Pencemaran Nama Baik di UU ITE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »