MK Kabulkan Aturan Kritik di Dunia Digital Diperjelas
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, Aturan Kritik di Dunia Digital Diperjelas
EXPOSE NET | Jakarta, 29 April 2025 — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan oleh seorang jaksa bernama Jovi Andrea Bachtiar.
Putusan ini menyangkut ketentuan terkait penyampaian kritik di media digital yang dinilai berpotensi membungkam kebebasan berekspresi.
REKOMENDASI ARTIKEL : Warga Minta MK Wajibkan Tiket Kereta Gratis untuk Anak Usia 0-5 Tahun
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “kerusuhan” yang tercantum dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
MK menegaskan bahwa frasa tersebut harus dimaknai sebagai “kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber.”
“Penafsiran yang keliru terhadap kata ‘kerusuhan’ dapat mengancam kebebasan menyampaikan pendapat, khususnya di ruang digital,” demikian dikutip dari pertimbangan putusan MK.
Dengan penegasan tersebut, penyampaian kritik di media sosial atau platform digital tidak serta-merta dapat dikriminalisasi atas dasar menciptakan ‘kerusuhan’, kecuali jika terbukti mengganggu ketertiban umum secara nyata di ruang fisik.
REKOMENDASI ARTIKEL : Eksekusi Hotel Sultan, Prabowo Minta Aset Negara Ditarik
Pemohon, Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, dalam gugatannya menyatakan bahwa ketentuan tersebut multitafsir dan membuka peluang kriminalisasi terhadap warganet yang menyampaikan kritik atau pendapat di ruang digital. Ia mengajukan uji materi guna mendorong kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara.
Putusan ini menjadi angin segar bagi aktivis kebebasan berekspresi dan pengguna media sosial yang selama ini mengkritisi penerapan pasal-pasal karet dalam UU ITE.
(REDAKSI)
RKUHP Meresahkan Pers, SMSI akan Gugat Melalui MK
Rayen Pono Tempuh Jalur Hukum, Ahmad Dhani Terancam UU ITE
KPK Periksa Windy Idol Terkait TPPU Hasbi Hasan
Artikel ini terkait dengan konten :
- Warga Minta MK Wajibkan Tiket Kereta Gratis untuk Anak Usia 0-5 Tahun
- Uji Materi Pasal 21 Tipikor, MK Tegaskan Batas Obstruction
- MK Putuskan Pendidikan Dasar 9 Tahun Gratis, Negeri dan Swasta
- #NomorModusNoMore, IM3 Rilis SATSPAM Cegah Spam dan Scam
- Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tak Berlaku untuk Lembaga Pemerintah
EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Ikuti rangkuman peristiwa harian dan pembaruan kebijakan publik secara real-time melalui kanal pilar kami:
- Berita Utama Terkini Daerah Nasional Internasional Rangkuman komprehensif peristiwa penting di Indonesia dan global.
- Headline News Update Berita Utama Laporan kilat berita viral dan sorotan utama redaksi hari ini.
- Update Berita Terbaru Setiap Hari Informasi berkala yang diperbarui konsisten setiap waktu untuk referensi Anda.
- Berita Hari Ini Terkini dan Terpercaya Dinamika terkini langsung dari tempat kejadian secara real-time.
MK Kabulkan Aturan Kritik di Dunia Digital Diperjelas
Oleh: Redaksi Alfiano | 18:30 WIB, 29 April 2025
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.






