scrol kebawah untuk membaca
Berita UtamaHeadline

Pengamat Publik Terima Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor dari KPU RI

×

Pengamat Publik Terima Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor dari KPU RI

Sebarkan artikel ini
Pengamat Publik Terima Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor dari KPU RI
Pengamat Publik Terima Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor dari KPU RI

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

Pengamat publik Bonatua Silalahi menerima salinan ijazah Jokowi tanpa sensor dari KPU RI usai KIP memutuskan dokumen tersebut sebagai informasi terbuka.
Pengamat publik Bonatua Silalahi menerima salinan ijazah Jokowi tanpa sensor dari KPU RI usai KIP memutuskan dokumen tersebut sebagai informasi terbuka.

Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi resmi menerima salinan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo tanpa sensor dari KPU RI setelah sengketa informasi diputuskan KIP.

JAKARTA, 10 Februari 2026 — Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi resmi menerima salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tanpa sensor dari KPU RI setelah melalui proses sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat.

Salinan Ijazah Diserahkan KPU RI Tanpa Sensor

Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menyatakan telah menerima salinan resmi ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tanpa sensor pada Senin (9/2). Penyerahan dokumen tersebut dilakukan setelah adanya putusan sengketa informasi publik yang bergulir di Komisi Informasi Pusat (KIP).
Bonatua mengapresiasi langkah KPU RI yang bersedia menyerahkan salinan ijazah secara terbuka dan tanpa ada bagian yang ditutupi. Menurutnya, keputusan ini menunjukkan komitmen lembaga penyelenggara pemilu terhadap prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik.
“Terima kasih KPU. Artinya memang ini buktinya bahwa tak sempat saya simpan, ini selalu langsung saya kasih ke publik. Inti acara kita adalah menerima salinan resmi fotokopi ijazah terlegalisir berwarna tanpa sensor,” ujar Bonatua, Selasa (10/2).

Pesan Iklan
Iklan 081574404040

Sengketa Informasi Berujung Putusan KIP

Sebelum menerima salinan ijazah tanpa sensor, Bonatua mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik. Langkah tersebut ditempuh karena ia menilai KPU RI sebelumnya masih menyembunyikan sejumlah informasi penting dalam dokumen ijazah Jokowi yang diserahkan kepada publik.
Dalam permohonannya, Bonatua menyebut terdapat sembilan bagian informasi yang dikaburkan atau disensor oleh KPU RI. Menurutnya, informasi tersebut seharusnya termasuk kategori informasi publik yang dapat diakses masyarakat luas.
Sengketa tersebut kemudian diproses dan diperiksa oleh Komisi Informasi Pusat sesuai mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik yang berlaku.

Sembilan Informasi yang Sempat Disensor

Bonatua merinci sembilan informasi yang sebelumnya tidak ditampilkan secara utuh dalam salinan ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Kesembilan informasi tersebut meliputi:

Detail Informasi yang Dikaburkan

Nomor kertas ijazah
Nomor ijazah
Nomor induk mahasiswa
Tanggal lahir
Tempat lahir
Tanda tangan pejabat legalisir
Tanggal legalisasi
Tanda tangan Rektor UGM
Tanda tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM
Bonatua menilai penyensoran terhadap informasi tersebut tidak memiliki dasar yang kuat, terutama karena dokumen tersebut digunakan dalam proses pencalonan presiden pada Pemilu 2014 dan 2019.

KIP Tegaskan Ijazah Jokowi Informasi Terbuka

Dalam putusannya, Komisi Informasi Pusat menyatakan bahwa salinan ijazah Joko Widodo yang digunakan dalam pencalonan presiden merupakan informasi terbuka. Dengan demikian, dokumen tersebut dapat diakses publik tanpa pengecualian yang bersifat menutup informasi utama.
Putusan KIP tersebut menjadi dasar bagi KPU RI untuk menyerahkan salinan ijazah Jokowi secara lengkap dan tanpa sensor kepada Bonatua Silalahi. Langkah ini sekaligus menegaskan posisi KPU RI dalam menjalankan kewajiban sebagai badan publik yang tunduk pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Bonatua: Dokumen Akan Disampaikan ke Publik

Bonatua menegaskan bahwa salinan ijazah yang diterimanya tidak akan disimpan secara pribadi. Ia menyatakan komitmennya untuk menyampaikan dokumen tersebut kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab moral dan dorongan terhadap transparansi pemerintahan.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan fondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga negara dan proses demokrasi, khususnya yang berkaitan dengan pemilu dan kepemimpinan nasional.
Dengan diterimanya salinan ijazah tanpa sensor ini, Bonatua berharap polemik terkait keabsahan dokumen pendidikan Presiden Jokowi dapat dilihat secara objektif oleh masyarakat berdasarkan data resmi.

Kuasa Hukum Jokowi & ; TPUA Beri Pendapat Gelar Perkara Ijazah

Kompolnas Sebut Gelar Perkara Ijazah Jokowi Kredibel

WBN-Fingerprint: ex-pose.net-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di ex-pose.net

Tinggalkan Balasan

Translate »
Pengamat publik Bonatua Silalahi menerima salinan ijazah Jokowi tanpa sensor dari KPU RI usai KIP memutuskan dokumen tersebut sebagai informasi terbuka.
Pengamat publik Bonatua Silalahi menerima salinan ijazah Jokowi tanpa sensor dari KPU RI usai KIP memutuskan dokumen tersebut sebagai informasi terbuka.