scrol kebawah untuk membaca
BeritaBerita NasionalHeadline NewsKasus HukumTradisi

Pernikahan Dini di Lombok Tengah Viral, Ortu Dipolisikan: Tindakan Pidana atau Bentuk Tradisi?

Avatar photo
×

Pernikahan Dini di Lombok Tengah Viral, Ortu Dipolisikan: Tindakan Pidana atau Bentuk Tradisi?

Sebarkan artikel ini
Pernikahan Dini di Lombok Tengah Viral
captured medsos

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 7 Juni 2025
Kasus pernikahan dini antara seorang siswi SMP berinisial SMY (15), asal Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur, dengan siswa SMK berinisial SR (17)
Kasus pernikahan dini antara seorang siswi SMP berinisial SMY (15), asal Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur, dengan siswa SMK berinisial SR (17)

Pernikahan Dini di Lombok Tengah Viral, Ortu Dipolisikan: Tindakan Pidana atau Bentuk Tradisi?

 

EXPOSE NET | Lombok – Kasus pernikahan dini antara seorang siswi SMP berinisial SMY (15), asal Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur, dengan siswa SMK berinisial SR (17), asal Desa Braim, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, terus menjadi sorotan setelah videonya viral di media sosial.

Prosesi adat Sasak bernama nyongkolan menampilkan tingkah laku mempelai perempuan yang dinilai janggal oleh warganet, memicu kekhawatiran atas kondisi psikologis anak tersebut.

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram telah melaporkan kasus ini ke Polres Lombok Tengah pada Sabtu, 24 Mei 2025. Pelaporan ditujukan kepada semua pihak yang diduga terlibat memfasilitasi pernikahan anak, termasuk orang tua dan penghulu.

“Yang dilaporkan adalah pihak-pihak yang memfasilitasi perkawinan anak ini. Bisa saja orang tua, bisa juga penghulu,” jelas Joko Jumadi, Ketua LPA Kota Mataram.

Pernikahan ini sempat dicegah oleh pemerintah desa, namun keluarga tetap bersikukuh.

“Kades dan Kadus sudah berusaha melakukan pencegahan. Tetapi para pihak ini tetap ngotot untuk dinikahkan,” ujar Joko.

Upaya kawin lari bahkan sudah terjadi sejak April 2025 dan sempat dilerai aparat desa, namun akhirnya pernikahan tetap berlangsung di bulan Mei ini.

Menurut Joko Jumadi dari LPA Kota Mataram, kasus ini dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual dalam bentuk pemaksaan perkawinan anak, yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Namun, belum ada konfirmasi pasti mengenai unsur pemaksaan sebelum hasil pemeriksaan medis dan kepolisian keluar.

 

Pandangan Pihak Kuasa Hukum dan Tokoh Masyarakat
Agus Setiawan, kuasa hukum pengantin, menilai pelaporan ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap syariat agama dan tradisi masyarakat Sasak, khususnya praktik “Merariq” atau kawin lari.

“Kami menduga ada upaya kriminalisasi terhadap syariat agama dan warisan budaya. Merariq merupakan bagian dari tradisi turun-temurun,” tegas Agus.

Ia juga menegaskan tidak ada unsur niat jahat dan menilai kedua anak ingin menghindari perzinahan.

“Tidak ada korban. Mereka melapor ke tokoh agama dan masyarakat untuk menikah secara baik-baik,” ujarnya.

 

Kepala Dusun Petak, Sarifuddin, mengakui bahwa aparat desa sempat memisahkan kedua anak karena usia mereka belum mencukupi. Namun, menurut adat Sasak, jika anak perempuan sudah dibawa selama dua hari, maka harus dinikahkan.

“Secara adat, jika anak perempuan sudah dibawa selama dua hari, maka harus dinikahkan. Namun, kami juga sadar bahwa tindakan ini melanggar aturan negara,” jelasnya.

Menurut Ai Rahmayanti, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pernikahan di bawah umur jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan berpotensi merugikan perkembangan fisik, psikologis, dan sosial anak.

“Negara wajib melindungi anak dari praktik yang membahayakan masa depannya,” tegas Ai.

Lisda Hendrajoni, anggota Komisi VIII DPR RI, menegaskan bahwa hukum negara harus diutamakan demi melindungi hak anak, meski harus berhadapan dengan tradisi lokal.

“Konflik antara norma hukum dan adat memang kerap terjadi, namun perlindungan anak harus menjadi prioritas,” ujar Lisda.

Kasus pernikahan dini di Lombok Tengah ini menimbulkan polemik antara kepentingan hukum negara dan tradisi lokal. Pelaporan ke polisi dilakukan atas dasar perlindungan anak dan dugaan pelanggaran hukum, sementara pihak keluarga dan tokoh adat berpendapat bahwa pernikahan ini adalah bagian dari tradisi yang sudah berlangsung turun-temurun. Perkembangan kasus ini akan terus diikuti, terutama terkait hasil pemeriksaan medis dan hukum yang sedang berlangsung.(*)

Editor : Aninggel

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak : Kalau Anak-anak Indonesia Menderita Sakit, Berarti ada yang Diuntungkan

DPO Kasus Asusila Anak Member Grup ‘Fantasi Sedarah Ditangkap di Bengkulu

Oknum ASN Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur di Depok

Dewan Pers Minta Media Berpedoman pada Pemberitaan Ramah Anak

Pernikahan Dini di Lombok Tengah Viral
Fingerprint: EXPOSE NET - News-17675
🔥 Pusat Berita Expose.net

Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.

Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.

Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.

Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.

Pernikahan Dini di Lombok Tengah Viral, Ortu Dipolisikan: Tindakan Pidana atau Bentuk Tradisi?

Oleh: Aninggell | 22:27 WIB, 26 Mei 2025

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

Translate »

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.

Kasus pernikahan dini antara seorang siswi SMP berinisial SMY (15), asal Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur, dengan siswa SMK berinisial SR (17)
Kasus pernikahan dini antara seorang siswi SMP berinisial SMY (15), asal Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur, dengan siswa SMK berinisial SR (17)