Garut | Aparat Satreskrim Polres Garut melalui Unit IV PPA telah melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial A (20) warga Kecamatan Caringin, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Penahanan dilakukan pada Rabu, 8 April 2026.
Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin mengatakan kasus ini bermula dari laporan seorang warga ayah korban, yang melaporkan dugaan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Peristiwa diduga terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026, sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan pesisir Pantai Ciawi, Desa Samuderajaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut.
REKOMENDASI ARTIKEL : Abdul Rokib Laporkan Dugaan Pengeroyokan dan Intimidasi ke Polres Garut, Libatkan Puluhan Orang
Berdasarkan keterangan, korban yang masih berusia 15 tahun awalnya diajak oleh tersangka untuk bertemu di lokasi pantai dengan alasan memberikan uang jajan dan berfoto bersama.
Setibanya di lokasi, keduanya sempat berbincang sebelum tersangka mengajak korban berpindah ke area semak-semak dengan alasan berteduh. Di lokasi tersebut, pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban.
REKOMENDASI ARTIKEL : Kapolres Garut Perkuat Sinergi dengan DPRD, Berantas Obat Terlarang hingga Tekan Aksi Begal
Orangtua korban yang mendapat laporan tentang perbuatan tersebut, segera melaporkan ke Polres Garut.
“Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Garut dan dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.” Ujar Kasat Reskrim.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta aktif melaporkan segala bentuk tindak kekerasan, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. (Djuanda)
Artikel ini terkait dengan konten :
- Abdul Rokib Laporkan Dugaan Pengeroyokan dan Intimidasi ke Polres Garut, Libatkan Puluhan Orang
- Kapolres Garut Perkuat Sinergi dengan DPRD, Berantas Obat Terlarang hingga Tekan Aksi Begal
- Pengamanan Ketat Pilkades PAW, Polres Garut Pastikan Situasi Desa Sindangsuka Aman dan Kondusif
- Polres Garut Amankan Pelaku Penganiayaan Di Portal Wisata Pantai Santolo
- Polres Garut Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Seorang Pengedar Diamankan Di Leles
EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Ikuti rangkuman peristiwa harian dan pembaruan kebijakan publik secara real-time melalui kanal pilar kami:
- Berita Utama Terkini Daerah Nasional Internasional Rangkuman komprehensif peristiwa penting di Indonesia dan global.
- Headline News Update Berita Utama Laporan kilat berita viral dan sorotan utama redaksi hari ini.
- Update Berita Terbaru Setiap Hari Informasi berkala yang diperbarui konsisten setiap waktu untuk referensi Anda.
- Berita Hari Ini Terkini dan Terpercaya Dinamika terkini langsung dari tempat kejadian secara real-time.
Polres Garut Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak Di Kawasan Pantai Ciawi
Oleh: Rohman Priatna | 13:54 WIB, 8 April 2026
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.




