EX-P0SE.NET, SALATIGA || Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Salatiga berhasil membekuk Komplotan Penipu dengan Modus Penukaran Uang Asing yang menimpa Revlusi Panzimatini Binti Karzan, Warga Perum Mekar Elok Kecamatan Tingkir Kota Salatiga yang terjadi pada hari Selasa 6/09/2022.
Komplotan tersebut terdiri dari 4 (empat) orang terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan, yaitu Irwan Sukma Alias Wawan Supriyatman Alias Abdul Rozak Bin Basmin Gofar (berperan sebagai warga negara asing dari Brunai Darussalam) ), warga Cibinong Bogor, Supriaji Alias Sunarto Bin Harjo radimin warga palsigunung Mekarsari Cimanggis Depok, Syafrizal Alias Uda Alias Heri Bin Kamarudin warga Tanah Tinggi Tangerang atau alamat lain Rawa Buaya Jakarta Barat dan Aldila Nurita Alias Reva (berperan meyakinkan korban) Binti Widi Sulistyo Warga Wates Magelang.
Adapun kronologis kejadiannya berawal pada hari Selasa tanggal 06 September 2022, Pelapor setelah selesai membuat rekening baru di Bank BRI, kemudian pulang jalan kaki ke arah Ramayana sesampainya di depan Kost Wahid Jl. Diponegoro sebelum Rumdin Walikota bertemu dengan seseorang yang tidak di kenal kemudian mengaku bernama ROZAQ, orang asing yang berasal dari Brunei darussalam dan meminta tolong untuk membantu menukarkan uang Dollar Singapura.
Kemudian setelah beberapa saat datang seorang perempuan mengaku bernama Sdri. REVA berjalan dari arah belakang kemudian menghampiri dan ikut nimbrung untuk membantu orang asing tersebut menukarkan uang. Selanjutnya datang 1 (satu) unit Mobil Honda Mobilio, warna Abu ? abu dari arah Ramayana yang di kendarai oleh 2 (dua) orang laki ? laki yang sepertinya sudah mengenal REVA kemudian menyapa Sdri. REVA ? Loh mba kok disini mau kemana?, kemudian REVA menjelaskan ini ada orang asing yang butuh bantuan menukar uang, 2 (dua) orang laki ? laki tersebut sopir salah satunya mengaku bernama Narto yang mengaku pegawai Bank BRI, dan akan bersama membantu mengantarkan orang asing serta mengajak Korban ikut naik kedalam mobil menuju BRI unit Roncali tempat kerja Narto.
Sesampainya di BRI Roncali kemudian Sdri. Reva turun dan berpura-pura mengambil uang rupiah untuk ditukarkan dolar milik? Rozaq, setelah mengambil uang Rp. 90.000.000,-(Sembilan puluh juta rupiah) dimasukkan dalam kantong plastik, kemudian ditukarkan dengan dolar milik Rozaq.
Kemudian Rozaq bilang bahwa uang yang ingin di tukarkan masih kurang dan meminta bantuan Korban untuk membantu menukar uang, akan tetapi saat itu Pelapor tidak ingat berapa uang yang dimilikinya, kemudian Korban meminta untuk diantar pulang ke rumah mengambil buku tabungan terlebih dahulu, selanjutnya Pelapor diantar menuju Bank BRI Cabang Salatiga dan melakukan penarikan tunai sejumlah Rp.11.000.000,-(sebelas juta rupiah) selanjutnya mengambil uang lagi di ATM Bank BNI Jl. Jendral Sudirman sejumlah Rp.12.000.000,-(dua belas juta rupiah). Setelah mengambil uang sejumlah total Rp. 23.000.000,-(dua puluh tiga juta rupiah) selanjutnya uang tersebut diserahkan, ditukar dengan uang dolar milik Rozaq sejumlah 6000 Dolar.
Setelah menerima uang dollar milik? Rozaq, uang dollar di serahkan kepada Narto yang akan membantu mengirimkan uang dollar menjadi rupiah Ke no Rek Korban. Setelah itu Korban minta agar di antar ke ATM untuk memastikan uang miliknya sudah masuk / kembali di kirimkan Narto, akan tetapi saat itu Rozaq minta agar diantar membeli makanan terlebih dahulu karena belum makan, dan pergi ke Afamidi ABC Salatiga untuk membeli makanan. Sesampainya di Alfamidi Korban dan Sdri. Reva masuk ke Alfamidi membeli makan kemudian selesai membeli dan hendak membayar Sdri. Reva tiba ? tiba ijin kembali ke mobil untuk menanyakan makanan apa saja yang tadi ingin dipesan apakah ada yang kurang. Setelah ditungu-tunggu ternyata Sdri. Reva tidak kembali dan juga mobil yang di kendarai sebelumnya sudah tidak ada di parkiran, selanjutnya Korban melaporkan hal tersebut Ke Polres Salatiga.
Atas laporan tersebut selanjutnya Satreskrim dibawah kendali Kasat Reskrim AKP Dr (c) NANUNG NUGROHO .1, A.Md, S.T., M.H, bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku daerah Kota Semarang dan selanjutnya di bawa Ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pidananya, untuk keempat tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP ( dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara ), jelas AKBP Indra Mardiana S.H, S.I.K, M.Si dihadapan awak Media saat Press Release di Depan Pendopo polres Salatiga Jumat, 09/09/2022.(*)
Galih RM