EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
JAKARTA, 20 Februari 2026 – Pemerintah menetapkan PPS Pajak melalui PMK 196/PMK.03/2021 sebagai aturan pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela yang berlaku 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Kebijakan ini memberi kesempatan wajib pajak mengungkap harta belum dilaporkan dengan tarif PPh Final tertentu serta fasilitas perlindungan data.
PPS Pajak menjadi bagian dari reformasi perpajakan nasional yang ditegaskan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Aturan teknisnya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 pada 22 Desember 2021 dan diundangkan sehari setelahnya.
Program ini dirancang untuk meningkatkan kepatuhan sukarela sebelum penegakan hukum berbasis pertukaran data otomatis (AEoI) dan data internal DJP dilakukan secara lebih luas.
Penjelasan Resmi DJP soal Manfaat PPS
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, menegaskan PPS memberikan banyak manfaat bagi wajib pajak.
Menurutnya, PPS merupakan kesempatan untuk mengungkap kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi melalui pembayaran PPh Final berdasarkan pengungkapan harta. Peserta memperoleh perlindungan data serta terbebas dari sanksi administratif, sepanjang mengikuti ketentuan yang berlaku.
Ia juga menekankan bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan pidana di bidang perpajakan.
Ruang Lingkup Kebijakan I dan II
PPS Pajak terbagi menjadi dua kebijakan utama dengan karakteristik berbeda.
Kebijakan I
Peserta:
Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) dan Badan yang pernah mengikuti Tax Amnesty 2016.
Basis pengungkapan:
Harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkap saat mengikuti Tax Amnesty.
Tarif PPh Final:
1. 11% untuk harta deklarasi luar negeri
2. 8% untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri
3. 6% untuk harta yang diinvestasikan pada SBN, hilirisasi SDA, atau energi terbarukan
Kebijakan II
Peserta:
Wajib Pajak Orang Pribadi.
Syarat tambahan:
Tidak sedang diperiksa atau dalam proses penyidikan untuk tahun pajak 2016–2020.
Basis pengungkapan:
Harta perolehan 2016–2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.
Tarif PPh Final:
1. 18% untuk harta deklarasi luar negeri
2. 14% untuk harta luar negeri repatriasi
3. 12% untuk harta dalam negeri yang diinvestasikan pada SBN/hilirisasi SDA/renewable energy
Program dilaksanakan selama enam bulan, yakni 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
Tata Cara Pengungkapan Harta
Pengungkapan dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) secara elektronik di laman resmi DJP.
Dokumen yang dilampirkan antara lain:
1. SPPH induk
2. Bukti pembayaran PPh Final
3. Daftar rincian harta bersih
4. Daftar utang
5. Pernyataan repatriasi dan/atau investasi
Untuk kebijakan II, peserta juga wajib melampirkan pencabutan permohonan restitusi atau upaya hukum jika ada.
Pembayaran menggunakan Kode Akun Pajak (KAP) 411128 dengan Kode Jenis Setoran (KJS) 427 untuk Kebijakan I dan 428 untuk Kebijakan II.
Pedoman Penilaian Harta
Kebijakan I (per 31 Desember 2015)
A. Nilai nominal untuk kas
B. NJOP untuk tanah/bangunan
C. NJKB untuk kendaraan
D. Harga publikasi PT Aneka Tambang Tbk. untuk emas/perak
E. Harga publikasi Bursa Efek Indonesia untuk saham
Kebijakan II (per 31 Desember 2020)
A. Nilai nominal untuk kas
B. Harga perolehan untuk aset lainnya
Jika tidak diketahui, menggunakan nilai wajar berdasarkan penilaian wajib pajak
Ketentuan Repatriasi dan Investasi
Repatriasi wajib dilakukan paling lambat 30 September 2022 melalui bank. Harta yang direpatriasi tidak boleh dialihkan ke luar negeri selama lima tahun (holding period).
Sementara investasi pada hilirisasi SDA, energi terbarukan, atau SBN harus direalisasikan paling lambat 30 September 2023 dan wajib ditahan minimal lima tahun.
Investasi dapat dipindahkan maksimal dua kali setelah dua tahun pertama, dengan ketentuan tertentu yang menangguhkan masa holding period.
Sanksi Jika Tidak Patuh
Bagi peserta Kebijakan I yang masih memiliki harta belum diungkap setelah PPS berakhir, dikenakan PPh Final tambahan 25% (Badan), 30% (OP), atau 12,5% (WP tertentu) ditambah sanksi 200%.
Peserta Kebijakan II yang tidak mengungkap harta tambahan dikenakan PPh Final 30% ditambah sanksi sesuai UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Wanprestasi repatriasi atau investasi juga dikenakan tambahan PPh Final sesuai ketentuan yang berlaku.
Perbedaan Harta PPS dan Investasi PPS
Harta PPS adalah seluruh aset yang diungkapkan wajib pajak sebagai basis data DJP. Sementara investasi PPS merupakan penempatan dana pada instrumen tertentu untuk memperoleh tarif lebih rendah sekaligus mendukung pembangunan nasional.
Meski periode PPS telah berakhir, kewajiban pelaporan realisasi investasi tetap berjalan hingga masa holding period lima tahun terpenuhi.
Dengan memahami detail aturan PPS Pajak, wajib pajak dapat menghindari risiko sanksi serta memastikan kepatuhan perpajakan yang berkelanjutan.
Sumber : Informasi resmi mengenai PPS dapat dilihat dalam siaran pers Direktorat Jenderal Pajak melalui laman resmi DJP.
Baca Juga : PPS Pajak: Beda Harta PPS dan Investasi PPS











