EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
JAKARTA, 20 Februari 2026 – Pemerintah melalui PPS Pajak memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkap harta yang belum dilaporkan sekaligus menempatkan dana pada instrumen investasi tertentu. Program ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak dan penerimaan negara, namun masih banyak yang belum memahami perbedaan mendasar antara harta PPS dan investasi PPS.
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) menjadi salah satu kebijakan strategis pemerintah dalam memperkuat basis data perpajakan nasional. Meski periode pelaksanaannya telah berakhir pada 30 Juni 2022, kewajiban pelaporan bagi peserta tetap berjalan sesuai ketentuan.
Lalu, apa sebenarnya perbedaan antara harta PPS dan investasi PPS?
Apa Itu PPS Pajak?
PPS Pajak atau Program Pengungkapan Sukarela merupakan kebijakan yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan harta yang belum tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.
Program ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 dan dilaksanakan selama enam bulan, mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Kebijakan ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bagian dari reformasi perpajakan.
Tujuan utama PPS adalah:
1. Mengoptimalkan penerimaan negara
2. Meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak
3. Memperkuat basis data perpajakan
Perbedaan Harta PPS dan Investasi PPS
Secara umum, harta PPS dan investasi PPS memiliki perbedaan dari sisi tujuan, mekanisme penempatan, hingga kewajiban pelaporan.
1. Tujuan dan Fungsi
Harta PPS merupakan seluruh aset yang diungkapkan wajib pajak dalam program ini. Aset tersebut bisa berupa tanah, bangunan, rumah, emas, kendaraan, maupun bentuk kekayaan lainnya yang sebelumnya belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Fungsi utama harta PPS adalah sebagai basis data resmi bagi DJP. Dengan melaporkan harta tersebut, wajib pajak memperoleh perlindungan data serta terhindar dari sanksi administratif yang lebih berat di kemudian hari.
Sementara itu, investasi PPS bertujuan untuk mendapatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final yang lebih rendah. Wajib pajak yang memilih skema ini harus menempatkan dananya pada instrumen tertentu yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain keuntungan tarif, skema investasi ini juga diarahkan untuk mendukung pembangunan nasional, seperti proyek infrastruktur jalan tol, bendungan, bandara, hingga hilirisasi sumber daya alam dan energi terbarukan.
2. Mekanisme Penempatan
Perbedaan berikutnya terletak pada mekanisme penempatan dana.
Harta PPS bersifat deklaratif. Artinya, wajib pajak hanya perlu mengungkapkan aset yang dimiliki tanpa kewajiban menempatkannya pada instrumen tertentu. Penyimpanan atau pengelolaan harta tersebut tetap menjadi kewenangan wajib pajak.
Sebaliknya, investasi PPS memiliki aturan yang lebih ketat. Dana hasil pengungkapan harus ditempatkan pada instrumen yang telah ditentukan pemerintah, seperti:
1. Surat Utang Negara (SUN)
2. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
3. Investasi hilirisasi sumber daya alam
4. Proyek energi terbarukan
Instrumen tersebut umumnya berbentuk Surat Berharga Negara (SBN) seri khusus yang dirancang khusus untuk peserta PPS.
3. Jangka Waktu dan Kewajiban Pelaporan
Aspek ketiga yang membedakan adalah kewajiban pelaporan dan masa penempatan dana.
Harta PPS wajib dicantumkan dalam daftar harta pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan setiap tahun selama harta tersebut masih dimiliki. Pelaporannya mengikuti sistem dan formulir SPT yang berlaku.
Sedangkan investasi PPS memiliki kewajiban pelaporan realisasi investasi secara elektronik setiap tahun. Laporan tersebut harus disampaikan hingga masa holding period terpenuhi, yakni minimal lima tahun.
Peserta wajib melaporkan realisasi investasi pada akhir tahun ketiga, keempat, dan seterusnya hingga periode penempatan selesai. Jika dana ditarik sebelum masa lima tahun, terdapat konsekuensi administratif sesuai ketentuan perpajakan.
Mengapa Pemahaman PPS Masih Relevan?
Walaupun periode PPS telah berakhir pada 2022, kewajiban peserta belum sepenuhnya selesai. Mereka yang memilih skema investasi tetap harus memenuhi kewajiban pelaporan hingga masa penempatan dana berakhir.
Selain itu, pemahaman mengenai harta PPS dan investasi PPS menjadi penting dalam konteks kepatuhan pajak jangka panjang. Basis data yang telah diperkuat melalui program ini menjadi rujukan dalam pengawasan dan administrasi perpajakan ke depan.
Dengan memahami perbedaan mendasar antara harta PPS dan investasi PPS, wajib pajak dapat lebih bijak dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional.
Pemerintah berharap kebijakan serupa di masa depan dapat terus meningkatkan kepatuhan sukarela dan memperkuat struktur penerimaan negara secara berkelanjutan.
Baca : LPDP Kontroversi Dwi Sasetyaningtyas soal Status Kewarganegaraan











