scrol kebawah untuk membaca
Berita Utama

Pasangan Suami Istri di Bekasi Jadi Tersangka Penggelapan Dana Sekolah Rp.651 juta

×

Pasangan Suami Istri di Bekasi Jadi Tersangka Penggelapan Dana Sekolah Rp.651 juta

Sebarkan artikel ini
Alasan KPK Usut Ridwan Kamil

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 11 April 2026
  Jabar ex-pose.Net Bekasi, 19 Maret 2025 – Polres Metro Bekasi menetapkan pasangan suami istri berinisial AA dan HNI sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana sekolah sebesar Rp 651 juta. Keduanya merupakan kepala sekolah dan
  Jabar ex-pose.Net Bekasi, 19 Maret 2025 – Polres Metro Bekasi menetapkan pasangan suami istri berinisial AA dan HNI sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana sekolah sebesar Rp 651 juta. Keduanya merupakan kepala sekolah dan

 

Jabar ex-pose.Net Bekasi, 19 Maret 2025 – Polres Metro Bekasi menetapkan pasangan suami istri berinisial AA dan HNI sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana sekolah sebesar Rp 651 juta. Keduanya merupakan kepala sekolah dan bendahara di SDIT Atssurayya, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan yayasan sekolah setelah hasil audit internal menemukan adanya laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam periode 2019 hingga 2022. Yayasan kemudian melaporkan kejadian ini ke kepolisian pada 13 Maret 2023. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, AA dan HNI resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polres Metro Bekasi.

“Hasil audit tersebut mendapati adanya laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Mustofa dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Rabu (19/3/2025).

Modus Penggelapan Dana Sekolah

Berdasarkan hasil penyelidikan, AA diduga menggelapkan dana sekolah yang seharusnya digunakan untuk pembayaran internet, listrik, dan kebutuhan lainnya di SDIT Atssurayya selama periode 2019-2022.

Sementara itu, HNI diduga menggelapkan dana yang berasal dari pembayaran SPP, uang buku, uang kegiatan, uang rekreasi, serta penerimaan uang pangkal siswa baru tahun ajaran 2023/2024 hingga saat ini.

Artikel Berita Lainya  Komitmen, Bakamla RI Hadir dalam Forum IORA di Sri Lanka

Tak hanya itu, pasangan suami istri ini juga disinyalir telah menyalahgunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejak tahun 2014 hingga 2022. Saat ini, polisi masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Cikarang untuk mendalami penyelidikan terkait penyalahgunaan dana BOS tersebut.

“Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, ditemukan dugaan terjadinya penyalahgunaan dana BOS pada kurun waktu 2014 sampai 2022 yang dilakukan oleh kedua tersangka,” tambah Mustofa.

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. AA dan HNI terancam dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korupsi dan penggelapan dengan ancaman hukuman yang berat.

(Arief)

Fingerprint: EXPOSE NET - News-21141
🔥 Pusat Berita Expose.net

Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.

Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.

Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.

Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.

Pasangan Suami Istri di Bekasi Jadi Tersangka Penggelapan Dana Sekolah Rp.651 juta

Oleh: rohman priatna | 18:39 WIB, 20 Maret 2025

Artikel Berita Lainya  Unik Saat Pelantikan, Empat Kades di Arak Pakai pickup

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

Translate »

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.

  Jabar ex-pose.Net Bekasi, 19 Maret 2025 – Polres Metro Bekasi menetapkan pasangan suami istri berinisial AA dan HNI sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana sekolah sebesar Rp 651 juta. Keduanya merupakan kepala sekolah dan
  Jabar ex-pose.Net Bekasi, 19 Maret 2025 – Polres Metro Bekasi menetapkan pasangan suami istri berinisial AA dan HNI sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana sekolah sebesar Rp 651 juta. Keduanya merupakan kepala sekolah dan