scrol kebawah untuk membaca
banner 728x90
banner 160x600
Berita

PT SPS Di Tuding Menjual Lahan Pemkab Siak, Inilah Tanggapannya

×

PT SPS Di Tuding Menjual Lahan Pemkab Siak, Inilah Tanggapannya

Sebarkan artikel ini

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

Warta Bela Negara | Kab. Siak – PT Sarana Pembangunan Siak (SPS) sebagai BUMD yang diberikan kewenangan mengelola pemanfaatan Kawasan Pendukung Pelabuhan Tanjung Buton oleh Pemkab Siak, PT SPS terus berusaha mendatangkan investor dalam upaya
Warta Bela Negara | Kab. Siak – PT Sarana Pembangunan Siak (SPS) sebagai BUMD yang diberikan kewenangan mengelola pemanfaatan Kawasan Pendukung Pelabuhan Tanjung Buton oleh Pemkab Siak, PT SPS terus berusaha mendatangkan investor dalam upaya

Warta Bela Negara | Kab. Siak – PT Sarana Pembangunan Siak (SPS) sebagai BUMD yang diberikan kewenangan mengelola pemanfaatan Kawasan Pendukung Pelabuhan Tanjung Buton oleh Pemkab Siak, PT SPS terus berusaha mendatangkan investor dalam upaya percepatan pembangunan kawasan tersebut.

Artikel Berita Lainya  Revisi UU TNI Resmi Disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI Tahun 2025

Hal ini karena keterbatasan anggaran daerah demi pelaksanaan pembangunan Kabupaten Siak serta pembangunan dan operasional kawasan KITB, mendatangkan investor merupakan cara terbaik guna mewujudkan pembangunan tersebut. Namun, upaya tersebut malah memunculkan polemik di masyarakat. PT SPS ditunding menjual lahan Pemerintah Kabupaten Siak kepada PT. DSPM (Capitol Group) dan PT ORI asal Korea dengan nilai miliaran rupiah.

Baca juga: Menteri Perekonomian Airlangga Terima Aspirasi Petani Sawit soal Perpanjang Masa Jabatan Jokowi.

Pesan Iklan
Iklan 081574404040

Terkait hal itu, Direktur PT. SPS, Bob Novitriansyah dalam keterangan tertulisnya menegaskan, tidak ada yang namanya menjual aset daerah. Seperti yang dikutip Haluanriau.co yang dilakukan sekarang adalah memberikan kesempatan kepada investor untuk berinvestasi pada lahan yang disediakan dengan sistem pengalihan hak (HGB di atas HPL) untuk jangka waktu 30 tahun dan lahan tersebut masih tetap dimiliki Pemkab Siak (HPL).

Artikel Berita Lainya  Menteri Perekonomian Airlangga Terima Aspirasi Petani Sawit soal Perpanjang Masa Jabatan Jokowi.

“Dengan demikian, tidak ada yang namanya jual beli lahan aset pemerintah. Yang sekarang terjadi, hanya alih pemanfaatan lahan dari PT SPS kepada investor,” ujar Bob.

Artikel Berita Lainya  Dandim 0808/Blitar Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke 94 Tahun 2022

Bob juga menambahkan, untuk pengalihan pemanfaatan lahan dari PT. SPS kepada investor ataupun dari investor kepada pihak lain, harus ada persetujuan pemilik HPL, dalam hal ini Pemkab Siak.

Semua mekanisme sudah diatur dalam PP No. 18 Tahun 2021 Pasal 42. Jadi yang ingin ditekankan adalah tidak ada yang namanya jual beli lahan, namun hanya pengalihan HGB dengan memiliki jangka waktu.

Pewarta : Agus HW
Editor : Al Amin. S

WBN-Fingerprint: ex-pose.net-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di ex-pose.net
Translate »
Warta Bela Negara | Kab. Siak - PT Sarana Pembangunan Siak (SPS) sebagai BUMD yang diberikan kewenangan mengelola pemanfaatan Kawasan Pendukung Pelabuhan Tanjung Buton oleh Pemkab Siak, PT SPS terus berusaha mendatangkan investor dalam upaya
Warta Bela Negara | Kab. Siak - PT Sarana Pembangunan Siak (SPS) sebagai BUMD yang diberikan kewenangan mengelola pemanfaatan Kawasan Pendukung Pelabuhan Tanjung Buton oleh Pemkab Siak, PT SPS terus berusaha mendatangkan investor dalam upaya