scrol kebawah untuk membaca
AsuransiBerita UtamaOtoritas Jasa Keuangan (OJK)

Reformasi Asuransi 2026: OJK Perketat Unit Link

×

Reformasi Asuransi 2026: OJK Perketat Unit Link

Sebarkan artikel ini
Reformasi Asuransi 2026: OJK Perketat Unit Link
Reformasi Asuransi 2026: OJK Perketat Unit Link ( CNBC Youtube)

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

Reformasi asuransi 2026 ditegaskan OJK lewat evaluasi unit link, penjaminan polis, dan penguatan tata kelola demi lindungi konsumen.
Reformasi asuransi 2026 ditegaskan OJK lewat evaluasi unit link, penjaminan polis, dan penguatan tata kelola demi lindungi konsumen.

JAKARTA, 26 Februari 2026 — Reformasi asuransi 2026 menjadi fokus utama regulator di tengah tekanan premi dan tantangan global. Dalam forum industri yang digelar CNBC Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan langkah pembenahan struktural, penguatan perlindungan konsumen, serta evaluasi menyeluruh produk unit link sebagai prioritas sektor asuransi nasional.

OJK Tegaskan Tahun 2025 Penuh Tantangan

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa 2025 menjadi fase konsolidasi industri. Meski tekanan terjadi pada sisi premi, fundamental industri dinilai tetap stabil.

Pesan Iklan
Iklan 081574404040

Data OJK menunjukkan total aset industri asuransi mencapai Rp 1.201 triliun dengan pertumbuhan sekitar 6% per tahun. Untuk 2026, regulator memproyeksikan pertumbuhan berada di kisaran 5–6%, sejalan dengan target penguatan struktur bisnis.

Namun demikian, premi asuransi komersial tercatat Rp 331 triliun atau turun 1,46% secara tahunan. Koreksi terutama terjadi pada asuransi jiwa, dipicu penyesuaian produk dan distribusi, serta sentimen pasar global.
Sebaliknya, klaim industri turun 4,85% menjadi Rp 216 triliun. Penurunan klaim ini menunjukkan perbaikan seleksi risiko dan tata kelola underwriting.

Unit Link Jadi Titik Kritis Reformasi

Transparansi dan Edukasi Nasabah Diperketat

Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit link kembali menjadi sorotan regulator. OJK memperketat mekanisme pemasaran dan transparansi ilustrasi manfaat guna mencegah kesalahpahaman nasabah.

Agen asuransi kini diwajibkan memberikan penjelasan komprehensif mengenai risiko investasi, biaya, serta potensi imbal hasil. Langkah ini bertujuan mencegah praktik mis-selling sekaligus membangun kepercayaan publik.
Pendekatan baru ini menempatkan proteksi sebagai fungsi utama asuransi, bukan sekadar instrumen investasi.

Penguatan Aturan POJK 2025

Sebagai bagian dari reformasi asuransi 2026, OJK menyempurnakan regulasi melalui POJK 26 dan 27 Tahun 2025. Aturan ini menitikberatkan pada tata kelola perusahaan, pelaporan berbasis risiko, serta integrasi data polis secara digital.

Perusahaan asuransi wajib meningkatkan kompetensi pengurus dan agen. Selain itu, sistem pelaporan harus lebih akurat dan real time untuk mendukung pengawasan berbasis risiko.

Standar Akuntansi Baru Perkuat Manajemen Risiko

Industri juga mulai menerapkan standar akuntansi terbaru, yakni PSAK 117 tentang kontrak asuransi dan PSAK 109 mengenai instrumen keuangan.

Implementasi standar ini meningkatkan transparansi kewajiban perusahaan asuransi. Dengan demikian, laporan keuangan mencerminkan risiko jangka panjang secara lebih realistis.
Meski membutuhkan investasi sistem dan SDM, penerapan standar ini memperkuat fondasi industri di tengah volatilitas pasar global.

Program Penjaminan Polis Masuk Tahap Pembahasan

Implementasi Amanat UU PPSK

OJK memastikan pembahasan program Penjaminan Polis Asuransi terus berjalan sebagai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Skema ini dirancang untuk memberikan perlindungan apabila perusahaan asuransi mengalami gagal bayar.

Kehadiran penjaminan polis dinilai krusial untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.

Perlindungan Konsumen Jadi Prioritas

Selain aspek regulasi, penguatan perlindungan konsumen menjadi agenda utama reformasi. Edukasi literasi keuangan, transparansi produk, dan pengawasan distribusi menjadi tiga pilar utama kebijakan OJK.

Regulator menekankan bahwa transformasi industri tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan angka, tetapi juga pada kualitas layanan dan keadilan bagi pemegang polis.

Tantangan 2026: Digitalisasi dan Daya Beli

Di tengah reformasi, sektor asuransi nasional menghadapi sejumlah tantangan. Daya beli masyarakat yang fluktuatif, tekanan ekonomi global, serta adaptasi terhadap digitalisasi menjadi faktor yang harus dikelola secara strategis.
Namun demikian, tingkat penetrasi asuransi Indonesia yang masih relatif rendah membuka peluang pertumbuhan jangka panjang. Perusahaan kini mengembangkan strategi berbasis teknologi, termasuk analitik data untuk pricing risiko dan distribusi digital.

Transformasi digital dinilai mampu meningkatkan efisiensi sekaligus memperluas akses proteksi ke segmen masyarakat yang belum terlayani.

Arah Baru Industri Asuransi Nasional

Reformasi asuransi 2026 menunjukkan arah baru industri yang lebih transparan dan akuntabel. Pengetatan regulasi unit link, penerapan standar akuntansi modern, serta rencana penjaminan polis menjadi fondasi pembenahan struktural.
Meski premi mengalami koreksi, stabilitas aset dan penurunan klaim memberikan sinyal bahwa industri bergerak menuju fase yang lebih sehat.

Regulator menegaskan bahwa penguatan tata kelola bukan sekadar respons terhadap tantangan, melainkan strategi jangka panjang untuk memastikan industri asuransi nasional tumbuh berkelanjutan dan dipercaya publik.

Dengan langkah reformasi menyeluruh ini, sektor asuransi Indonesia diharapkan mampu memasuki 2026 dengan struktur yang lebih kokoh, sistem yang lebih transparan, serta perlindungan konsumen yang lebih optimal.

Sumber Berita:
CNBC Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

TAG Asuransi


Baca Berita Lain Tentang Perusahaan Asuransi

WBN-Fingerprint: ex-pose.net-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di ex-pose.net

Tinggalkan Balasan

Asuransi Bangun Askrida Tumbuh
Asuransi

Asuransi Bangun Askrida catat pertumbuhan kinerja, memperluas produk perlindungan risiko, optimalkan jangkauan layanan seluruh Indonesia.

Translate »
Reformasi asuransi 2026 ditegaskan OJK lewat evaluasi unit link, penjaminan polis, dan penguatan tata kelola demi lindungi konsumen.
Reformasi asuransi 2026 ditegaskan OJK lewat evaluasi unit link, penjaminan polis, dan penguatan tata kelola demi lindungi konsumen.