EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Rizwan Riswanto: Dugaan Hoaks Muncul di Medsos, Siapa di Baliknya?
Ex-Pose.net, Bogor – Aktivis dan pegiat sosial, Rizwan Rizwanto, tidak hanya membantah keras tuduhan yang beredar di media sosial. Tetapi juga mempertanyakan adanya pihak tertentu yang diduga berada di balik penyebaran informasi tersebut.
Rizwan menilai, pola penyebaran unggahan oleh akun Instagram om_matel62? yang menyebut namanya diduga tidak terjadi secara spontan. Melainkan terkesan terstruktur dan berulang di beberapa akun.
Baca berita lain disini: NGO KBB Surati Presiden: Pertanyakan Arah Kebijakan Pemkab Bogor, Ini Detailnya
“Kami melihat ada pola dalam penyebaran isu ini. Tidak berdiri sendiri, seperti digiring. Ini yang sedang kami dalami,” ujarnya sebagai Ketua NGO Kabupaten Bogor Bersatu (KBB) di Bogor, Selasa (24/3).
Baca berita lain disini: Negara Tak Boleh Pelihara Teror! Aktivis Desak Bongkar Aktor Intelektual Kasus Air Keras
Ia menegaskan bahwa tuduhan yang menyebut dirinya terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tidak memiliki dasar dan tidak pernah dikonfirmasi kepadanya.
Baca berita lain disini: Independensi Media Dipertanyakan, Ketua NGO: Jangan Sampai Pers Jadi Corong Kekuasaan
“Informasi itu tidak benar dan sangat merugikan nama baik saya. Tidak ada klarifikasi, tidak ada data, tiba-tiba muncul dan menyebar,” kata Rizwan
Menurutnya, penyebutan nama seseorang dalam konteks dugaan tindak pidana tanpa bukti tidak hanya merugikan secara pribadi. Tetapi juga berpotensi menyesatkan masyarakat luas.
“Silakan menyampaikan kritik, tetapi jangan menggiring opini dengan tuduhan tanpa data. Ketika sudah menyebut nama dan menuduh tanpa bukti, itu bukan lagi pendapat, tapi sudah masuk ranah hukum,” tegas Rizwan.
Riwan juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak benar melalui media elektronik dapat berimplikasi hukum, sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3).
“Selain itu, ketentuan mengenai pencemaran nama baik juga di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 dan 311,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rizwan menyatakan pihaknya saat ini tengah melakukan penelusuran untuk mengetahui asal muasal dan pihak yang pertama kali menyebarkan informasi tersebut.
“Semua sedang kami telusuri, termasuk akun awal dan pihak-pihak yang ikut menyebarkan tanpa verifikasi. Kami ingin memastikan, siapa sebenarnya yang memulai dan apa motifnya,” ucapnya.
Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya motif tertentu di balik penyebaran isu tersebut. Termasuk upaya membentuk opini publik atau menyerang reputasi pribadi.
“Kami tidak ingin berspekulasi, tapi indikasi ke arah itu ada. Karena itu, kami memilih menempuh jalur yang objektif dan berbasis bukti,” tandas Rizwan.











