EX-POSE.NET, KEPRI || ( Kamis 22/09/2022 ) Tanjungpinang Kejadian tersebut bermula pada hari Selasa (20/09/22) sekira pukul 12.30 Wib, Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki diduga memiliki, menguasai barang yang diduga narkotika jenis sabu.
Menerima informasi tersebut, Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan. Kemudian, sekira pukul 13.30 Wib berhasil diamankan dan dilakukan pemeriksaan terhadap laki-laki tersebut yang mengaku bernama (DEP) di Jl. Puncak Indah, Kota Tanjungpinang.
REKOMENDASI ARTIKEL : Satresnarkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu , S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H mengatakan saat itu (DEP) sedang mengendarai sepeda motor, dan dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 16 (enam belas) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 3,62 gram, 9 (sembilan) paket diantaranya ditemukan didalam tas sandang miliknya, 5 (lima) paket ditemukan di tanah tepat di bawah posisi terlapor saat diamankan, dan 2 (dua) paket lainnya ditemukan di dashboard sepeda motor yang dikendarai terlapor. Selain itu, juga diamankan barang bukti 1 (satu) unit handphone beserta kartu didalamnya, dan 1 (satu) unit sepeda motor.
REKOMENDASI ARTIKEL : Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Kepada petugas, sdr. (DEP) mengakui bahwa barang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya”, terang Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun penjara”, tutup Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, S.H. (Ravi).
Artikel ini terkait dengan konten :
- Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika
- Satresnarkoba Polresta Denpasar Amankan 4,7 Kg Ganja Dari Tukang Ojek
- Pasangan Suami Istri Ini Ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar Karena Kedapatan Memiliki 28 Paket Shabu
- Jadi Kurir Shabu Pasangan Kekasih Diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar
- Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Ungkap 18 Kasus dan Sita 551,2 Gram Sabu
EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Ikuti rangkuman peristiwa harian dan pembaruan kebijakan publik secara real-time melalui kanal pilar kami:
- Berita Utama Terkini Daerah Nasional Internasional Rangkuman komprehensif peristiwa penting di Indonesia dan global.
- Headline News Update Berita Utama Laporan kilat berita viral dan sorotan utama redaksi hari ini.
- Update Berita Terbaru Setiap Hari Informasi berkala yang diperbarui konsisten setiap waktu untuk referensi Anda.
- Berita Hari Ini Terkinni dan Terpercaya Dinamika terkini langsung dari tempat kejadian secara real-time.
Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu
Oleh: Redaksi Alfiano | 13:21 WIB, 23 September 2022
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.




