Tarif Puskesmas Naik, Pemkot Bandung Pastikan BPJS-UHC Tak Terdampak
Ex-Pose.net, Bandung – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Anhar Hadian menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan penyesuaian tarif pelayanan Puskesmas tidak berpengaruh pada masyarakat Kota Bandung.?
“Masyarakat pengguna BPJS dan UHC tidak akan terpengaruh penyesuaian tarif ini, yang lama itu berdasar Perda tahun 2010, berarti sudah 14 tahun. Sementara harga kebutuhan untuk obat alat kesehatan dan lain sebagainya kan tiap tahun juga naik,” katanya, Rabu (10/1/2024).
“Tarif ini untuk pasien umum. Peserta BPJS tidak terpengaruh penyesuaian tarif. Di sisi lain, 99 persen masyarakat Kota Bandung telah terdaftar,” katanya menambahkan.
Perlu di ketahui, per 5 Januari 2024 terjadi perubahan tarif retribusi pelayanan Puskesmas di Kota Bandung dari Rp3.000 menjadi Rp15.000. Perubahan layanan puskesmas tersebut berdasar pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Terkait hal ini, Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menyebut, penyesuaian tarif layanan puskesmas akan sejalan dengan kualitas pelayanan yang terus diakselerasi.
“Sejauh ini yang kami dengar belum ada keluhan dari pasien. Dan tentunya kami berharap tidak ada keluhan. Beberapa kami jumpai adalah peserta BPJS yang tidak terdampak penyesuaian tarif ini,” ujar Bambang saat memonitor pelayanan kesehatan di Puskesmas Caringin.
Ia meminta agar Puskesmas di Kota Bandung memberikan pelayanan yang lebih optimal. Setelah adanya perubahan tarif layanan.
“Perubahan tarif pada dasarnya untuk peningkatan layanan kepada masyarakat. Baik dari segi kenyamanannya, kebersihannya, keramahan petugasnya,” ucap Bambang.
Sumber : Diskominfo Kota Bandung
Editor : rieke