scrol kebawah untuk membaca
Berita NasionalHeadline NewsJaminan Kesehatan

Pemerintah Rencanakan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

×

Pemerintah Rencanakan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Rencanakan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Penghapusan Iuran BPJS

EX-POSE.NET  : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya

BPJS Kesehatan menyatakan akan menghapus tunggakan iuran bagi peserta yang beralih status ke PBI atau PBPU Pemda hingga maksimal 24 bulan. Total tunggakan lebih Rp 10 triliun.
BPJS Kesehatan menyatakan akan menghapus tunggakan iuran bagi peserta yang beralih status ke PBI atau PBPU Pemda hingga maksimal 24 bulan. Total tunggakan lebih Rp 10 triliun.

Jakarta – 22 Oktober 2025, Pemerintah Rencanakan Pemutihan Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan, melalui BPJS Kesehatan secara bertahap merencanakan pemutihan tunggakan iuran bagi peserta dengan kriteria tertentu. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan pemutihan ditujukan bagi masyarakat miskin yang sebelumnya berstatus peserta mandiri, lalu beralih menjadi PBI atau PBPU Pemda — namun masih memiliki tunggakan iuran.

Kriteria Peserta yang Dapat Pemutihan

Ali Ghufron menjelaskan bahwa program ini khusus bagi mereka yang:
– dulunya peserta mandiri (membayar iuran sendiri)
– kemudian pindah ke peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) oleh pemerintah atau PBPU Pemda
– masih memiliki tunggakan iuran sebelum berubah status.

Artikel Berita Lainya  Perbandingan BPJS dan Asuransi Swasta, Mana Lebih Tepat?

“Tunggakan itu untuk dihapus, maksimal 24 bulan,” ujar Ali usai pertemuan dengan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan.

Sebagai contoh, tunggakan sejak 2014 tetap hanya dibebaskan hingga dua tahun terakhir — lebih dari itu tidak dihapus.

Skala Tunggakan dan Alasan Pembatasan

Menurut data BPJS Kesehatan, masih terdapat sekitar 23 juta peserta yang menunggak iuran, dengan nominal total lebih dari Rp 10 triliun.

Ali Mukti menjelaskan bahwa penghapusan semua tunggakan tidak dapat dilakukan karena akan membebani administrasi dan keuangan BPJS. Oleh karena itu, dibatasi hingga maksimal 24 bulan untuk tiap peserta yang memenuhi syarat.

Status Kebijakan Masih Dalam Pembahasan

Kendati program pemutihan sudah diumumkan, Ali menegaskan bahwa keputusan final belum ditetapkan. Kebijakan ini masih dalam pembahasan internal di tingkat pemerintah dan akan disampaikan secara resmi oleh Presiden maupun Menko PM setelah seluruh mekanisme rampung.

Dampak dan Harapan ke Depan

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang sebelumnya menunggu tunggakan agar bisa mendapatkan layanan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa hambatan administratif.
Dengan perubahan status peserta dari mandiri ke PBI/PBPU, pemutihan ini berpotensi memperluas inklusi sosial dan akses kesehatan.

Artikel Berita Lainya  Penetapan 1 Ramadan 2026, Sidang Isbat 17 Februari

Dedi Mulyadi: RSUD Dilarang Tolak atau Tahan Pasien Karena Alasan BPJS

Tarif Puskesmas Naik, Pemkot Bandung Pastikan BPJS-UHC Tak Terdampak

Fingerprint: EXPOSE NET - News-20051
🔥 Pusat Berita Expose.net

Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.

Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.

Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.

Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.

Pemerintah Rencanakan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Oleh: FAAL Redaksi | 02:15 WIB, 26 Oktober 2025

Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.

Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.

Translate »

EX-POSE.NET
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik ex-pose.net berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh sesuai UU Pers No. 40/1999.

BPJS Kesehatan menyatakan akan menghapus tunggakan iuran bagi peserta yang beralih status ke PBI atau PBPU Pemda hingga maksimal 24 bulan. Total tunggakan lebih Rp 10 triliun.
BPJS Kesehatan menyatakan akan menghapus tunggakan iuran bagi peserta yang beralih status ke PBI atau PBPU Pemda hingga maksimal 24 bulan. Total tunggakan lebih Rp 10 triliun.