EX-POSE.NET : Latest-Trusted-Objective | Berita Terkini - Terbaru - Terpercaya
Ex-pose.net_ Polewali Mandar _ (2/6/2026)_ Pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, kembali menjadi sorotan tajam. Sebuah laporan tertanggal 2 Desember 2025 yang disusun oleh Tim Investigasi Lembaga Kajian dan Pengawasan Anggaran (LKPA), mengungkap dugaan pelanggaran hukum dalam realisasi belanja tunjangan dan dana operasional bagi pimpinan serta anggota DPRD pada Tahun Anggaran 2020, 2022, dan 2024. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa praktik ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp.9.343.040.000.
Berdasarkan isi laporan yang ia buat, pembayaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, dan Dana Operasional yang diberikan kepada 45 orang pimpinan dan anggota dewan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah. Lebih dari itu, penyaluran dana dalam jumlah besar ini juga tidak disesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD), menurutnya hal tersebut diwajibkan dalam Peraturan Daerah setempat. Hal ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 serta peraturan turunan lainnya, mulai dari Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 hingga Perda Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur hak keuangan dan administrasi anggota DPRD.
Bahwa berdasarkan data rinci yang diperoleh dalam hasil investigasi oleh Tim Investigasi LKPA, tercatat dalam dokumen menunjukkan nilai yang sangat fantastis. Pada Tahun Anggaran 2020, total anggaran yang direalisasikan mencapai Rp.7.318.500.000, dengan rincian: Tunjangan Komunikasi Intensif Rp.5,67 miliar, Tunjangan Reses Rp.1,417 miliar, dan Dana Operasional Rp.252 juta. Sementara itu, pada Tahun Anggaran 2022, nilainya sedikit meningkat menjadi Rp.7.329.000.000, terdiri dari Tunjangan Komunikasi Intensif Rp.5,67 miliar, Tunjangan Reses Rp.1,407 miliar, dan Dana Operasional yang tetap senilai Rp.252 juta. Akumulasi dari angka-angka tersebut ditambah realisasi tahun 2024 menjadi dasar perhitungan potensi kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp.9 miliar.
Laporan dugaan yang di susun oleh Tim Investigasi LKPA tersebut, secara tegas menyebutkan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian tindakan ini. Mulai dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang menyusun APBD, Sekretariat Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan (PPK), Bendahara, hingga para pimpinan dan anggota DPRD yang menyetujui, mengesahkan, serta menikmati pembayaran tunjangan tersebut tanpa dasar hukum yang sah.
Tindakan ini dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. kebijakan ini dinilai menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang berakibat pada kerugian keuangan negara. Ironisnya, alokasi dana besar ini diduga dilakukan tanpa mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah yang seharusnya menjadi acuan utama dalam setiap pengeluaran anggaran.
“Kami Tim Investigasi LKPA berharap Kajati Sulbar segera menindaklanjuti laporan tersebut agar prinsip keadilan dan akuntabilitas keuangan daerah dapat ditegakkan, serta kerugian negara dapat dipulihkan”. pungkasnya.
Berita utama terkini daerah nasional internasional
Rangkuman berita utama dari berbagai wilayah.
Headline news update terbaru
Berita viral dan headline utama hari ini.
Update berita terbaru setiap hari
Informasi cepat dan konsisten setiap waktu.
Berita hari ini terkini
Peristiwa terbaru yang sedang terjadi.
Dugaan Penyimpangan Anggaran: Tunjangan DPRD Polewali Mandar Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah
Oleh: Hasan Surya | 18:08 WIB, 2 Juni 2026
Seluruh konten di portal EX-POSE.NET telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan standar jurnalisme profesional yang akurat dan berimbang.
Karya jurnalistik ini tunduk pada UU Pers No. 40/1999 & Pedoman Media Siber. Hak cipta dilindungi.







