Terbakar di SPBU, Sopir Avanza di Magelang Ternyata Pelaku Penimbunan Pertalite
EX-POSE.NET | Magelang – Kebakaran mobil di SPBU Ngabean, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Kamis (24/4/2025), membuka tabir praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Seorang pria berinisial MN (29), pengemudi mobil Toyota Avanza yang terbakar, kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan BBM jenis Pertalite.
Menurut Pejabat Sementara Kasatreskrim Polresta Magelang, AKP La Ode Arwansyah, mobil yang dikendarai MN ternyata telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM secara ilegal.
“Kami menemukan jeriken berisi bensin di dalam kendaraan, yang juga dilengkapi pompa listrik,” jelas Arwansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (25/4/2025).
Dari lokasi, polisi mengamankan tiga jeriken penuh berisi sekitar 100 liter Pertalite dan satu jeriken kosong. Namun, informasi awal menyebutkan jumlah jeriken di lokasi mencapai delapan buah.
Modus Operandi: Ganti Nopol dan Barcode
MN, yang berdomisili di Desa Pagergunung, Kecamatan Ngablak, sudah menjalankan bisnis ilegal ini selama empat bulan. Ia membeli Pertalite dari berbagai SPBU dengan menggunakan beragam nomor polisi dan barcode kendaraan yang berbeda. Bahan bakar tersebut kemudian dijual kembali kepada para pengecer lokal dengan selisih harga Rp 1.000 lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
“BBM ini rencananya akan dipasarkan ke wilayah Ngablak,” tambah Arwansyah.
Dijerat UU Migas
Atas perbuatannya, MN dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi ilegal Pertalite ini, mengingat modus yang dijalankan tergolong sistematis dan telah berlangsung cukup lama.
Aninggell