UTBK SNBT 2025 Dimulai 23 April, Simak Tata Tertib yang Harus Dipatuhi Peserta
EXPOSE.NET | Jakarta – Peserta UTBK SNBT 2025 wajib memahami tata tertib ketat yang mencakup ketentuan sebelum, selama, dan setelah ujian untuk menghindari diskualifikasi.
Tata Tertib Sebelum Ujian
Peserta harus membawa dokumen penting seperti kartu peserta ujian, kartu identitas, serta surat keterangan lulus (SKL) atau surat keterangan kelas 12 yang dilengkapi pasfoto dan cap sekolah untuk angkatan 2025. Lulusan tahun sebelumnya wajib membawa fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi. Peserta wajib datang paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai dan tidak diperbolehkan masuk ruang ujian sebelum ada instruksi pengawas. Peserta dilarang mengenakan kaos oblong dan wajib mengenakan sepatu. Barang-barang seperti kalkulator, buku, catatan, alat komunikasi, jam tangan, kamera, dan alat elektronik lain tidak boleh dibawa ke ruang ujian. Peserta juga akan digeledah jika ada kecurigaan membawa barang terlarang dan harus duduk sesuai nomor peserta serta nomor meja yang telah ditentukan.
Tata Tertib Saat Ujian
Selama ujian, peserta tidak boleh berkomunikasi atau bekerja sama dengan peserta lain maupun pihak luar. Peserta harus mengikuti aba-aba pengawas, membaca petunjuk ujian dengan seksama, dan mengerjakan soal dengan klik opsi jawaban yang dapat diubah selama waktu ujian masih berjalan. Peserta tidak diperbolehkan meninggalkan ruang ujian tanpa izin pengawas, dan jika meninggalkan ruangan setelah memulai ujian tapi tidak kembali, maka dianggap selesai mengikuti UTBK. Menyalin atau merekam soal ujian dengan media apa pun juga dilarang keras.
Tata Tertib Setelah Ujian
Setelah mengerjakan soal, peserta wajib memastikan identitas dan jawaban sebelum menekan tombol “Selesai”. Aplikasi UTBK akan berhenti otomatis saat waktu ujian berakhir, dan peserta harus tetap duduk sampai ada instruksi lebih lanjut. Peserta tidak diperbolehkan melanjutkan ujian setelah waktu habis.
Jadwal Pelaksanaan UTBK SNBT 2025
UTBK SNBT 2025 digelar mulai Rabu, 23 April 2025, hingga Senin, 5 Mei 2025, dengan dua sesi ujian setiap harinya, yaitu sesi pagi dan siang. Peserta diwajibkan mematuhi semua tata tertib selama rentang waktu tersebut agar ujian berjalan lancar dan terhindar dari sanksi diskualifikasi
Aninggell
Penyelenggaran UKW Terbanyak di Indonesia, PWI Jabar Cetak Rekor Baru